banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Sembunyikan Sabu di Atap Kamar Mandi, Pengedar Asal Bekasi Diringkus Polisi

 

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuningan kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika. Petugas berhasil mengungkap kasus dan mengamankan seorang pengedar beserta barang bukti jenis sabu dan ekstasi, April 2026.

banner 728x250

Pengungkapan kasus bermula dari operasi yang dilaksanakan pada Jumat, 13 April 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di pinggir jalan Desa Cikaso, Kecamatan Kramatmulya. Berdasarkan informasi yang diterima, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial BHA (30), warga Kabupaten Bekasi yang sedang beraktivitas mencurigakan.

Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, membenarkan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Kami mendapatkan informasi adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah Kramatmulya. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti,” ujar AKP Jojo.

Dalam penggeledahan awal, polisi menemukan barang bukti berupa:

– Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 33,12 gram.

– Ekstasi sebanyak 46 butir dengan berat bruto 12,74 gram.

– Alat pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, sedotan, gunting, satu unit HP, uang tunai Rp100.000, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.

“Dari hasil pemeriksaan handphone tersangka, kami mendapatkan informasi adanya barang bukti lain yang disembunyikan di tempat tinggalnya,” jelasnya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Desa Karangmangu, Kramatmulya. Di lokasi ini, polisi berhasil menemukan sisa barang bukti sabu yang disembunyikan dengan sangat rahasia di bagian atap kamar mandi rumah orang tua tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang berinisial S yang saat ini masih dalam pengejaran dan penyelidikan lebih lanjut.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan sistem penyimpanan atau pengiriman yang disebut “peta” (map) untuk menyembunyikan dan mendistribusikan barang, guna menghindari pantauan petugas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

AKP Jojo Sutarjo menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kewaspadaan dan operasi pemberantasan narkotika.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuningan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegas Kasat Narkoba. (Abel)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan