banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Sidang Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Kembali Ricuh

 

Biglngkaiwarta, INDRAMAYU – Kericuhan terjadi usai sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga dengan terdakwa Ririn di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Kamis (21/052026).

banner 728x250

Sidang dengan agenda pembuktian tersebut berlangsung alot setelah saksi ahli IT dan ahli pidana yang dijadwalkan hadir, tidak datang.

Majelis hakim akhirnya memutuskan sidang dilanjutkan pada Selasa pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. Dalam persidangan, perdebatan terjadi terkait barang bukti rekaman suara yang diajukan pihak terdakwa.

Kuasa hukum keluarga korban, Heri Reang, menilai barang bukti tersebut tidak dapat berdiri sendiri tanpa dukungan alat bukti lain.

“Nah masalah tadi kita melihat semuanya bahwa kuasa hukum terdakwa, barang bukti tadi sudah dibantah oleh jaksa penuntut umum. Artinya harus didukung dengan alat bukti lainnya, tidak berdiri sendiri. Sesuai dengan yang dilihat hari ini, jadi rekaman suara harus didukung dengan adanya alat bukti lainnya, tidak berdiri sendiri,” ujar Heri Reang kepada awak media usai persidangan.

Sementara itu, Julhelfi, adik ipar korban Syahroni, menyatakan pihak keluarga mendukung langkah jaksa penuntut umum dalam mengungkap fakta persidangan.
“Kita mendukung jaksa, si Ririn membunuh di warung bukan di rumah, itu pengakuan Priyo (terdakwa),” kata Julhelfi.

Kasus pembunuhan sadis ini sebelumnya menggemparkan warga Kelurahan Pamoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Lima orang dalam satu keluarga ditemukan tewas mengenaskan dan dikubur dalam satu liang.

Korban terdiri dari pasangan suami istri Budi dan Euis, ayah Budi bernama Syahroni, serta dua anak mereka yakni Ratu yang berusia tujuh tahun dan Bela, bayi berusia delapan bulan.

Hingga kini, proses persidangan masih terus berlangsung untuk mengungkap motif dan peran para terdakwa dalam kasus pembunuhan tersebut. (ARL)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan