Bingkaiwarta, JALAKSANA – Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Husnul Khotimah (STISHK) Kuningan bekerjasama dengan Universitas Sains Islam Malaysia (USIM) Fakultas Syariah dan Undang-Undang menggelar Seminar Mini Internasional yang bertajuk “Contemporary Issues on Islamic Law Studies: Challenges and Opportunities” Kamis (6/7/2023). Seminar Mini Internasional tersebut berlangsung secara Hybrid.
Seminar Mini Internasional ini diselenggarakan sebagai salah satu bentuk kerjasama (MoU) di antara kedua Lembaga. Yang dihadiri oleh masing-masing kedua belah pihak, baik dari STIS Husnul Khotimah Kuningan maupun USIM.

Para Pimpinan STIS Husnul Khotimah Kuningan turut hadir dalam acara tersebut, di antaranya Dr. Mualim, S.Pd.I., M.A., selaku Ketua; Dr. Dina Madinah, S.E., M.Acc., selaku Ketua LPMI sekaligus Pembicara 1; Hendra Karunia Agustine, Lc., M.H., selaku Puket I Bidang Akademik sekaligus Pembicara 2; Wawan Romliansah, S.Pd.I., selaku Puket II Bidang Administrasi dan Keuangan; Yayat Hidayat, Lc., M.H., selaku Puket III Bidang Kemahasiswaan sekaligus Pembicara 3; Eka, S.S., M.Ed., selaku Ketua LP3M; dan Murniati, Lc., M.H., selaku Sekretaris Program Studi Hukum Keluarga STIS Husnul Khotimah Kuningan. Pada kesempatan ini juga, dari pihak USIM turut hadir di antaranya Prof. Madya Dr. Izawati Binti Wook sebagai Welcong Remarks; Dr. Hasnizam Hashim selaku Pembicara 1; Dr. Nur Aina Abdulah selaku Pembicara 2; dan DR. Mualimin Mochammad Sahid selaku Pembicara 3 dari Universitas Sains Islam Malaysia (USIM) Fakultas Syariah dan Undang-Undang.
Seminar Mini Internasional yang dipandu langsung oleh Eka, S.S., M.Ed., tersebut dihadiri oleh lebih dari 120 peserta, yakni Mahasiswa STIS Husnul Khotimah Kuningan, baik dari Program Studi Hukum Keluarga maupun Hukum Ekonomi Syariah. Meskipun acara dilakukan secara Hybrid, akan tetapi pihak STIS Husnul Khotimah Kuningan, baik para Pimpinan maupun peserta mengikutinya secara bersama-sama di aula.
Seminar Mini Internasional ini terdiri dari tiga sesi. Sesi pertama Pembukaan, sesi kedua acara Inti, dan sesi ketiga yaitu Penutup. Dalam acara ini terdiri dari 6 pembicara, di antara 3 pembicara dari STIS Husnul Khotimah Kuningan dan 3 pembicara dari USIM, seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Adapun materi yang disampaikan oleh masing-masing pembicara adalah topik-topik yang terkait dengan Hukum dan Muamalah.
Ketua STIS Husnul Khotimah Kuningan, yakni Dr. Mualim, S.Pd.I., M.A. dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada pihak USIM karena telah berkenan menyambut permohonan STIS Husnul Khotimah Kuningan dalam melakukan Kerjasama (MoU) di antara kedua Lembaga.
Selain itu, Dr. Mualim juga menyampaikan tentang isi kandungan QS. Al-Baqarah ayat 208, yang berisi tentang anjuran untuk menganuti agama Islam secara kaffah dan QS. Al-Maidah ayat 3 tentang syariat Islam yang lengkap dan sempurna. “Setiap aktivitas yang berkaitan dengan Hukum dan Muamalah harus sesuai dengan yang disyariatkan oleh Allah SWT,” ujar Dr Mualim
Sementara itu, perwakilan dari USIM, Prof. Madya Dr. Izawati Binti Wook memberikan penghargaan kepada STIS Husnul Khotimah Kuningan dan berterima kasih kepada para peserta yang telah antusias mengikuti Seminar Mini Internasional ini. Selain itu, Ia juga menyampaikan dari berbagai tema yang disampaikan pada hari ini bisa mendapatkan manfaat, baik bagi peserta maupun bagi pemateri itu sendiri.
Dengan terselenggaranya Seminar Mini Internasional ini, masing-masing lembaga berharap semoga bisa menjadi langkah awal untuk terus menggalakkan acara-acara tersebut ke depannya. Selain itu, adanya kerjasama tersebut diharapkan akan terus berlanjut hingga masa mendatang, sehingga bisa menjadi pemancing perubahan positif di bidang hukum dan syariat Islam. (Abel)