banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250

Strategi Implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Kuningan

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Mengawal isu pengendalian tembakau di Kabupaten Kuningan, Tim STIKes Kuningan telah melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Aula Bappeda Kabupaten Kuningan, Kamis (29/9/2022).

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan 15 SKPD Kabupaten Kuningan, STIKes Kuningan, IAKMI Kabupaten Kuningan, Kepala Lembaga Koordinator Indonesia Tobacco Control Research Network (ITCRN) Dr. Abdillah Ahsan sebagai narasumber utama dan Kepala Bappeda Kabupaten Kuningan yang diwakili oleh Rinekawiati Soelaeman selaku Sekretaris Bappeda Kabupaten Kuningan, serta Keynote Speech dari Sekda Kabupaten Kuningan yang diwakili oleh dr. H. Denny Mustafa selaku Kabid P2P Dinas Kesehatan Kuningan.

banner 728x250

Ketua Tim Pengmas ITCRN STIKKU sekaligus Founder Gerakan Pengendalian Tembakau Kuningan (GEMPITAKU), Fitri Kurnia Rahim mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk membahas strategi implementasi KTR sebagai tindak lanjut dari hasil kegiatan audiensi kepada Sekda Kabupaten Kuningan dan para SKPD terkait.

“Kegiatan ini merupakan kesempatan penting untuk penggalangan komitmen pemerintah daerah melalui jajaran SKPD dan berbagai instansi terkait untuk mengawali langkah dalam percepatan implementasi Perda KTR, dibuktikan dengan penandatanganan komitmen bersama oleh seluruh peserta yang hadir,” ujarnya kepada bingkaiwarta.co.id, Jumat (30/9/2022).

Dia mengajak untuk mulai bersama bergerak, untuk implementasi Perda KTR di Kabupaten Kuningan. “Bergerak walau selangkah akan menjadi beribu-ribu langkah menuju Kabupaten Kuningan sehat. Tetap berjuang!” tandas Fitri yang juga Founder Gerakan Pengendalian Tembakau Kuningan (GEMPITAKU).

Kepala Bappeda Kabupaten Kuningan melalui Sekretaris Bappeda Rinekawiati Soelaeman menyampaikan, bahwa penerapan KTR ini merupakan persoalan kesadaran dan minimalnya ASN harus menjadi role model dalam implementasi KTR. Keteladan dan kepemimpinan menjadi faktor kunci dalam keberhasilan implementasi KTR.

“Selain itu, hal ini berkaitan juga dengan bagaimana pola pikir, revolusi budaya dan kemudian dapat mulai menegakan aturan. Pendanaan implementasi KTR ini dapat bersifat kolaboratif dari APBD, CSR (Swasta), Pengabdian Masyarakat (PT, Univ) dan bahkan konten sosialisasi (Media),” ungkap Rine. 

Sementara itu, Dr. Abdilah Ahsan menegaskan, bahwa kesehatan masyarakat tidak boleh dikorbankan demi penerimaan negara dan demi pertumbuhan industri rokok. Amanat UU Kesehatan pasal 113 menyatakan bahwa tembakau adalah zat adiktif dan perlu dikendalikan, terlebih saat ini Indonesia merupakan negara darurat konsumsi rokok.

Abdillah menjelaskan, dalam indikator target RPJMN Tahun 2020-2024 memastikan bahwa 424 Kabupaten/Kota di Tahun 2022 harus menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Saat ini, implementasi Perda KTR belum memadai, terbukti bahwa jumlah perokok muda meningkat secara signifikan.

“Oleh karena itu, Pemda diharapkan dapat melaksanakan pengendalian produk tembakau sebagaimana yang diamanatkan dalam PP 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan,” jelasnya.

Dalam sesi diskusi, beberapa perwakilan SKPD seperti DPMTSP mengungkapkan bahwa perlu adanya sosialisasi Perda dan Perbup mengenai KTR, namun demikian item perizinan iklan dan sponsor rokok belum diatur dalam Perda maupun Perbup.

Selanjutnya, perwakilan Satpol PP mengungkapkan bahwa tupoksi penegakan KTR belum maksimal, kendala yang dihadapi adalah belum ada laporan penyiapan kawasan/tempat khusus merokok diluar gedung pada setiap SKPD. 

Di akhir kegiatan, masing-masing SKPD yang hadir menuliskan Rencana Tindak Lanjut (RTL) sebagai output dalam kegiatan ini untuk memulai implementasi Perda KTR, serta bisa juga diterapkan di setiap SKPD. (Abel)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan