Bingkaiwarta, KUNINGAN — Upaya menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman kembali digalakkan di Kabupaten Kuningan. Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H., secara resmi memimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh Lodaya 2026, Senin (26/10/2026). Kegiatan ini menandai dimulainya operasi penegakan disiplin lalu lintas yang berlangsung serentak di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Barat.
Dalam amanat Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H., yang dibacakan Kapolres Kuningan, ditekankan bahwa operasi ini berfokus pada peningkatan disiplin masyarakat, penekanan angka kecelakaan, serta penurunan jumlah korban fatalitas di jalan raya.
Operasi Patuh Lodaya 2026 berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2026. Pelaksanaannya mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif yang bersifat edukatif, persuasif, serta humanis — didukung penegakan hukum lalu lintas secara elektronik maupun pemberian teguran langsung kepada pelanggar.
“Keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Melalui Operasi Patuh Lodaya 2026, kita berupaya menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan serta meningkatkan disiplin dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,” demikian amanat Kapolda Jawa Barat.
Operasi ini mengusung tema: “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan.” Tema ini menegaskan bahwa terciptanya keamanan dan keselamatan jalan raya bukan tanggung jawab kepolisian saja, melainkan butuh partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.
Kapolda Jawa Barat juga meminta seluruh personel agar menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Penindakan dilakukan secara tegas, namun tetap mengedepankan sikap santun dan pelayanan yang humanis kepada masyarakat. Keberhasilan operasi diukur dari menurunnya angka pelanggaran dan kecelakaan, berkurangnya risiko di jalan, serta meningkatnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas.
Operasi ini menyasar berbagai pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan, antara lain:
– Tidak menggunakan sabuk pengaman (seatbelt)
- Menggunakan gawai saat berkendara
- Melanggar marka dan rambu lalu lintas
- Menerobos lampu merah
- Melebihi batas kecepatan
- Berkendara melawan arus
- Tidak menggunakan helm bagi pengendara dan penumpang
- Berboncengan melebihi ketentuan
- Kendaraan tanpa pelat nomor atau tidak sesuai aturan
- Menerobos jalur busway
- Parkir tidak pada tempatnya di trotoar
Khusus di wilayah hukum Polres Kuningan, sanksi tilang akan diberlakukan terhadap pelanggaran berikut:
– Berkendara melawan arus
- Tidak menggunakan TNKB atau TNKB tidak sesuai
- Penggunaan knalpot brong
- Kelengkapan kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis
Dengan demikian, operasi ini tidak semata-mata berorientasi pada penindakan. Lebih dari itu, tujuannya adalah membangun budaya berlalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan di seluruh wilayah Kabupaten Kuningan. (Abel)













