banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Terungkap Aliran Uang dan Dugaan Intimidasi, Kuasa Hukum: Nama Baik Harus Dipulihkan

 

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk transaksi pembelian mobil mewah jenis Ferrari terus bergerak maju. Jajaran Satreskrim Polres Kuningan kini mulai melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat.

banner 728x250

Kuswara dan Abdul Haris, Kuasa Hukum Rizal selaku korban, membenarkan bahwa pihaknya telah dipanggil dan memberikan klarifikasi di kantor polisi terkait kasus yang menyeret nama kliennya tersebut.

“Alhamdulillah, tadi penyidik telah melakukan pemeriksaan dengan pertanyaan-pertanyaan yang sangat sesuai dan mendalam terkait kondisi perkara yang sedang berjalan,” ujar Kuswara, kepada awak media, Kamis (24/04/2026) siang.

Dari total 17 poin pertanyaan yang diajukan, terdapat tiga aspek utama yang menjadi fokus utama penyidik untuk diungkap kebenarannya.

Pertama, terkait keberadaan dokumen dan asal-usul data yang digunakan. Rizal menjelaskan bahwa data yang mencantumkan namanya sebagai pembeli justru ditemukan bersliweran di internet/website. Hal ini, menurut Kuswara, semakin menguatkan dugaan kuat telah terjadi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kedua, terkait pembelian unit mobil Ferrari itu sendiri. Rizal menegaskan sama sekali tidak tahu menahu dan tidak pernah melakukan transaksi pembelian kendaraan mewah tersebut.

Ketiga, terkait dinamika pencabutan laporan yang sebelumnya dilakukan secara sepihak. Dalam proses ini, terungkap adanya aliran dana yang diduga kuat sebagai bentuk upaya untuk membungkam atau mengintimidasi korban.

“Terungkap adanya beberapa fase penerimaan uang. Pertama, Rizal menerima Rp900 ribu untuk keperluan laporan dan Rp2,5 juta untuk sumbangan yatim piatu. Namun yang mencolok, ada penerimaan Rp10 juta pada saat proses pencabutan laporan. Ini terindikasi sebagai intimidasi halus agar laporan dicabut,” jelasnya.

“Selain itu, juga ada aliran uang sebesar Rp13 juta dari pihak berinisial Y yang diterima Rizal. Namun, karena Rizal tidak mau menerima uang tersebut dan tidak mau berurusan kedepannya nanti, maka uang tersebut akan kita serahkan ke penyidik, intinya bagaimana caranya agar uang ini tidak menjadi blunder bagi klien kami,” tambahnya.

Kuswara menegaskan bahwa pihaknya diberikan kesempatan untuk menindaklanjuti pelaporan ini secara hukum. Sebagai kuasa hukum, ia menuntut agar keadilan ditegakkan dan nama baik kliennya segera dipulihkan.

“Kami berharap nama baik klien kami harus dipulihkan karena sudah sangat dirugikan. Kami tidak ingin melanggar aturan maupun hukum, makanya kami proses semuanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga tuntas,” tegasnya.

Hingga saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap seluruh jaringan dan motif di balik kasus pencatutan nama ini. (Abel)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan