banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

#TolakPenyadapanPinus, Aksi Damai Meminta Penuntasan Kasus Ilegal di Taman Nasional Ciremai

 

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Komitmen menjaga kelestarian kawasan konservasi ditegaskan Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, saat menemui massa Aksi Damai Solidaritas bertajuk “Ciremai Memanggil” di depan Pendopo Kabupaten Kuningan, Rabu (18/2/2026) sore. Aksi yang diikuti aktivis lingkungan dan komunitas pecinta alam mengusung tagar #RealSaveCiremai dan #TolakPenyadapanPinus.

banner 728x250

Para peserta aksi yang tergabung dalam AKAR dan komunitas pencinta alam lainnya menyuarakan penolakan terhadap dugaan penyadapan getah pinus tanpa dasar Perjanjian Kerja Sama (PKS) resmi di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai. Mereka juga menyampaikan adanya dugaan perundungan terhadap aktivis lingkungan yang terjadi belum lama ini.

Bupati Dian turun langsung mendengarkan aspirasi dan berdialog terbuka dengan peserta aksi. Ia mengapresiasi kepedulian masyarakat terhadap kelestarian Gunung Ciremai dan menyesalkan peristiwa perundungan yang mencederai semangat demokrasi.

“Saya menyesalkan kejadian perundungan tersebut. Mudah-mudahan ini yang pertama dan terakhir. Kami sudah berkomunikasi dengan pihak terkait agar hal serupa tidak terulang,” ujarnya.

Terkait dugaan penyadapan ilegal, Bupati menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kuningan telah berkoordinasi dengan kementerian terkait sejak enam bulan lalu untuk meminta kejelasan kebijakan dari pemerintah pusat. “Kuningan adalah Kabupaten Konservasi. Arah pembangunan harus selaras dengan prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Itu komitmen kami,” tegasnya.

Perwakilan Aktivis AKAR, Amalo, memaparkan dugaan praktik penyadapan getah pinus yang disebut berlangsung sejak 2021 tanpa izin resmi. Ia menyebut adanya keterlibatan sejumlah oknum, mulai dari pejabat hingga pengusaha getah, dalam alur distribusi hasil sadapan.

Menurut Amalo, dampak ekologis dari penyadapan berlebihan tidak bisa dianggap sepele. “Kerusakan batang pinus akibat koakan berlebihan berpotensi mempengaruhi debit air dan meningkatkan risiko longsor di lereng Ciremai. Kami meminta APH mengusut tuntas aktor intelektual dan penadah getah ilegal,” katanya.

Aksi solidaritas ditutup dengan penandatanganan petisi yang berisi empat tuntutan utama: penghentian penyadapan tanpa izin resmi, pengusutan tuntas aktor terkait, perlindungan aktivis lingkungan dari intimidasi, serta evaluasi kebijakan zonasi yang dinilai berpotensi membuka ruang eksploitasi kawasan konservasi. Petisi tersebut juga ditandatangani Bupati Kuningan. (Abel)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan