Bingkaiwarta, KUNINGAN – Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan (FMPK) Kabupaten Kuningan tidak berhenti hanya pada tahap audiensi. Langsung usai bertemu dengan pimpinan DPRD dan DPD Partai Golkar, Kamis (23/04/2026), FMPK mengambil langkah hukum dan etik dengan segera melayangkan laporan resmi kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat.
Langkah cepat ini diambil karena FMPK menilai kasus yang menjerat oknum anggota dewan berinisial S, yang juga merupakan anggota BK telah melampaui batas toleransi publik, baik dari sisi moral, etika, maupun kepatutan sebagai pejabat publik.
Sekretaris FMPK, Luqman Maulana, menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bukti keseriusan masyarakat dalam menjaga marwah lembaga legislatif.
“Kami sengaja melaporkan pada hari yang sama sebagai pesan tegas bahwa persoalan ini tidak bisa ditunda atau dianggap remeh. Ini menyangkut integritas dan harga diri lembaga perwakilan,” ujar Luqman kepada bingkaiwarta.co.id, Sabtu (25/4/2026).
Menurutnya, perbuatan yang dilakukan terlapor bukan sekadar urusan pribadi, melainkan telah masuk kategori pelanggaran etika berat yang mencederai kepercayaan masyarakat. Apalagi, yang bersangkutan memiliki tugas mulia sebagai penjaga norma dan etika di lingkungan dewan.
“Bagaimana mungkin seseorang yang seharusnya menjadi wasit dan penjaga etika justru melakukan pelanggaran serius? Ini bukan hanya kesalahan personal, tapi krisis moral institusi yang nyata,” tegasnya.
FMPK secara terbuka menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak layak lagi duduk sebagai wakil rakyat. Keberadaannya di Badan Kehormatan dinilai sebagai ironi pahit yang merusak legitimasi lembaga.
Dalam laporan resminya, FMPK menyampaikan tuntutan yang sangat jelas dan tegas.
“Kami meminta langkah konkret. Tidak cukup hanya dengan pembinaan atau teguran lisan. Ini kategori pelanggaran berat. Kami mendesak agar yang bersangkutan diberhentikan, tidak hanya dari jabatannya di Badan Kehormatan, tetapi juga dari keanggotaannya di DPRD Kabupaten Kuningan,” kata Luqman.
Meski demikian, Luqman menyebutkan adanya respons cepat dari internal partai. Berdasarkan informasi yang diterima, DPD Partai Golkar telah mengambil langkah awal dengan meminta pemberhentian sementara oknum tersebut dari struktur Badan Kehormatan demi menjaga citra partai dan lembaga.
“Kami menyambut baik langkah partai yang merespon cepat. Namun bagi kami, itu belum cukup,” tegasnya.
FMPK menegaskan, persoalan ini tidak boleh berhenti hanya pada pencopotan jabatan di alat kelengkapan dewan, tetapi harus berlanjut pada pertanggungjawaban penuh sebagai anggota legislatif.
Kini, kasus ini menjadi ujian berat bagi Badan Kehormatan DPRD Kuningan. Publik menanti, apakah lembaga ini mampu bertindak objektif dan tegas, atau justru terjebak dalam kompromi yang semakin meruntuhkan kepercayaan masyarakat.
“Ini momentum pembuktian. Kalau Badan Kehormatan tidak tegas, maka publik akan kehilangan kepercayaan sepenuhnya,” tutup Luqman. (Abel)













