banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Usai Ditebangi Saat Pandemi, Nagari Sitapa Kini Miliki “Payung Hukum” Tanah Ulayat

 

Bingkaiwarta, LIMA PULUH KOTA – Bagi masyarakat adat di Sumatera Barat, sertipikat tanah ulayat bukan sekadar selembar kertas administrasi. Dokumen ini adalah “nyawa” bagi keberlangsungan aset nagari, agar tetap terlindungi dan dapat diwariskan secara lestari kepada generasi mendatang. Hal ini sangat dirasakan oleh masyarakat Nagari Sitapa, Kabupaten Lima Puluh Kota, yang kini merasa lebih tenang dalam menjaga tanah adat berkat kepastian hukum.

banner 728x250

Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sitapa, Datuk Paduko Mogek Yosef Purnama, menceritakan pengalaman pahit yang menjadi pelajaran mahal bagi mereka tentang betapa krusialnya perlindungan hukum atas tanah ulayat.

Masa Sulit Pandemi
Kisah bermula saat pandemi Covid-19 melanda. Tekanan ekonomi yang berat kala itu membuat warga di nagarinya mengambil jalan pintas. Hutan-hutan pinus di wilayah mereka banyak yang ditebang secara tak terkendali demi bertahan hidup. Situasi ini menjadi pukulan telak bagi para pemangku adat yang selama ini menjaga tanah ulayat sebagai amanah bersama.

“Kami sudah mencoba berbagai cara, mulai dari sosialisasi, pendekatan adat, sampai membujuk anak kemenakan supaya tidak memanfaatkan aset nagari secara berlebihan. Tapi, waktu itu situasinya memang sulit karena banyak masyarakat kehilangan pekerjaan dan penghasilan,” kenang Yosef, kemarin.

Kondisi tersebut memaksa para ninik mamak mengambil keputusan berat yang menyayat hati. Mereka terpaksa menempuh jalur hukum terhadap warganya sendiri demi menghentikan kerusakan hutan.

“Kami menangis semua. Sebagai anak nagari tentu rasanya ini kerugian besar bagi kami. Tetapi tanah ulayat harus tetap dijaga karena itu milik bersama anak kemenakan, bukan untuk habis hari ini saja,” tutur Yosef dengan nada haru.

Kepastian Hukum sebagai Solusi
Pengalaman traumatis tersebut menjadi titik balik. Saat proses penanganan kasus berlangsung, masyarakat adat menyadari adanya kendala besar: belum kuatnya pembuktian subjek hak atas tanah yang mereka kelola secara turun-temurun.

Kini, kecemasan itu terjawab sudah. Dengan telah dimilikinya sertipikat tanah ulayat, posisi ninik mamak dalam melindungi wilayah adat menjadi jauh lebih kuat.

“Dengan adanya sertipikat tanah ulayat ini, sekarang ninik mamak bisa lebih tegas melindungi tanah ulayat karena telah memiliki kepastian hukum bahwa tanah ini memang tanah ulayat kami,” tegas Yosef.

Bagi masyarakat Nagari Sitapa, sertipikat ini adalah simbol pengakuan negara terhadap eksistensi mereka. Lebih dari itu, dokumen ini kini berdiri kokoh sebagai benteng pertahanan nagari, memastikan warisan leluhur tetap utuh dan lestari untuk dimanfaatkan oleh generasi penerus. (Abel/hms)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan