Bingkaiwarta, KALIMANGGIS – Suasana di Desa Kalimanggis Kulon, Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan, memanas seiring aksi unjuk rasa yang digelar warga, pada Senin (20/4/2026). Massa mendesak Kepala Desa (Kuwu) setempat untuk segera mengundurkan diri lantaran adanya dugaan tata kelola pemerintahan yang dinilai tidak transparan dan sarat penyimpangan.
Salah satu sorotan utama warga adalah pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dinilai hanya bersifat seremonial dan belum memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat.
Sekretaris Jenderal Forum Masyarakat Kalimanggis Kulon, Supriyatna, mencontohkan kegagalan program peternakan kambing sebagai bukti lemahnya manajemen desa.
“Kita lihat pengelolaan BUMDes saat ini hanya seremonial saja. Contoh nyatanya ada di program peternakan kambing. Dari 30 ekor, kemudian menyusut jadi 26, lalu 16, hingga akhirnya habis tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas kepada masyarakat,” ujar Supriyatna.
Selain persoalan BUMDes, warga juga mempertanyakan keabsahan pembangunan Tower 1 dan Tower 2. Diduga kuat, pembangunan menara telekomunikasi tersebut dilakukan tanpa izin resmi serta mengabaikan aspek keselamatan dan kenyamanan lingkungan. Ketidaktransparanan dalam pengelolaan Dana Desa secara keseluruhan pun menjadi pemicu utama kekecewaan masyarakat.
“Aksi ini adalah akumulasi dari kekecewaan warga yang merasa tidak didengar. Kami tidak akan berhenti menuntut sampai ada kejelasan mengenai pengelolaan aset desa dan perizinan tower,” tegasnya.
Supriyatna menambahkan, tuntutan ini dilandasi harapan agar tata kelola desa ke depannya menjadi lebih transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada rakyat.
Di tempat yang sama, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) selaku Kabid Pemerintahan Desa, Hamdan Harismaya, menyampaikan bahwa aspirasi warga telah ditanggapi dengan baik.
Dijelaskan, Kepala Desa yang bersangkutan telah menyatakan kesediaannya untuk mengundurkan diri secara legowo dan tidak lagi menjalankan aktivitas pelayanan di kantor desa.
“Alhamdulillah, aksi aspirasi berjalan lancar. Kuwu sudah menyatakan mundur, dan kami langsung melakukan konsolidasi untuk langkah lanjutan,” ujar Hamdan.
Sebagai tindak lanjut, pihak kecamatan akan segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa agar roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat tidak terhenti. Proses pemberhentian resmi juga akan diajukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Hamdan juga menyoroti persoalan pelayanan publik yang masih menjadi pekerjaan rumah. Ia menegaskan agar seluruh perangkat desa menjalankan pelayanan sesuai jam kerja yang ditetapkan.
“Kami tekankan, pelayanan di balai desa harus berjalan sesuai jam kerja. Tidak boleh ada kantor yang tutup sebelum waktunya,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang memiliki keluhan serupa dapat menyampaikannya langsung ke kantor kecamatan untuk ditindaklanjuti. Ke depan, seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat kembali bersatu demi kemajuan desa.
“Mari kita tatap ke depan dengan semangat yang sama untuk memajukan desa secara bersama-sama,” pungkasnya. (Abel)













