banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Waspada! Informasi Pemutihan dan Gratis Balik Nama Sertipikat Tanah adalah Salah

 

Bingkaiwarta, JAKARTA – Beredarnya informasi di media sosial mengenai “pemutihan sertipikat tanah” yang menyiratkan kemudahan pengurusan tanpa membayar kewajiban tertentu, berpotensi menyesatkan dan merugikan masyarakat. Menyikapi hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara tegas meluruskan informasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

banner 728x250

“Kami menegaskan bahwa informasi mengenai adanya program pemutihan sertipikat tanah yang mengatasnamakan BPN itu tidak benar. Sampai saat ini, Kementerian ATR/BPN tidak pernah memiliki ataupun menyelenggarakan program pemutihan sertipikat,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN Jakarta, Senin (09/03/2026).

Selain klaim pemutihan sertipikat tanah, pihaknya juga menyampaikan bahwa informasi lain yang beredar mengenai penghapusan pajak tanah serta gratis balik nama sertipikat, juga tidak memiliki dasar hukum.

“Tidak ada yang namanya pemutihan atau penghapusan kewajiban di luar ketentuan peraturan. Program percepatan pendaftaran tanah yang ada saat ini salah satunya adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat secara sistematis, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Shamy Ardian.

Lebih lanjut, dia mengingatkan bahwa setiap informasi yang menjanjikan kemudahan berlebihan atau pembebasan biaya patut dicermati secara kritis, karena bisa jadi merupakan bentuk penipuan yang merugikan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi ATR/BPN, baik melalui situs web resmi, akun media sosial yang telah terverifikasi, maupun dengan datang langsung ke kantor pertanahan setempat,” tegasnya.

Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan, sekaligus menjaga masyarakat dari paparan informasi keliru yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman atau kerugian. (Abel/hms)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan