Bingkaiwarta, KUNINGAN – Masa reses atau kunjungan kerja anggota DPRD ke daerah konstituennya untuk menyerap serta menampung aspirasi masyarakat tidak boleh dijadikan ajang kampanye Pemilu 2024.
Demikian dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, Firman. Ia menerangkan, dalam Undang Undang No13/2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) memang diatur bahwa anggota DPR/DPRD harus menyampaikan reses kepada konstituantenya.
“Masa reses tetap bisa dilaksanakan dan berfungsi sebagai wadah untuk menyerap aspirasi, masukan, serta saran dari masyarakat atau pemilih. Hanya saja di dalamnya tidak boleh ada unsur kampanye atau pencalonan dirinya terutama mereka caleg incumbent yang saat ini masih sebagai anggota legislative,” terang Firman kepada awak media saat dikonfirmasi, Senin (18/12/2023).
Firman mengingatkan anggota DPRD yang kembali mencalonkan diri dalam Pileg 2024 mendatang tidak memanfaatkan kegiatan reses sebagai ajang untuk berkampanye.
“Ada yang perlu diingat dari anggota DPRD ini, ketika melakukan reses ke desa-desa di dalam pelaksanaannya jangan sampai ada kegiatan kampanye,” ujarnya.
Unsur kampanye itu, kata Firman, meliputi ajakan memilih dan unsur-unsur kampanye lainnya, karena jelas ini sudah memasuki masa tahapan Pemilu serentak 2024.
Jika terjadi hal seperti, maka tindak pidana pemilu akan menjerat anggota DPRD yang melakukannya. Firman menilai, pemanfaatan reses untuk kampanye sebagai pelanggaran, Firman menjelaskan bahwa di Pasal 304 ayat (1) UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa kampanye presiden dan wakil presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.
Ketentuan itu, lanjut Firman dipertegas dengan ayat (2) huruf d undang-undang itu, bahwa fasilitas negara yang dimaksud berupa fasilitas lainnya yang dibiayai dengan APBN atau APBD.
“Kegiatan reses ini kan dibiayai dengan uang negara. Karena itu, dilarang memanfaatkannya untuk kegiatan kampanye,” tegas Firman.
Ketika ditanya adanya dugaan anggota DPRD yang melakukan hal tersebut, Firman mengaku masih dalam pengkajian.
“Kami sedang menggali temuan tersebut sesuai di Undang-undang No. 7 di pasal 280. Kami sedang menyamakan persepsi bersama Tim Gakkumdu. Setelah kita kaji, langkah selanjutnya diputuskan oleh Gakkumdu apakah memenuhi syarat formil atau material untuk dilanjutkan atau tidak,” ungkapnya.
Firman menegaskan, agar anggota DPRD Kabupaten Kuningan dapat menjalankan tugas konstitusionalnya dengan baik, serta mempersatukan rakyat dalam semangat gotong royong untuk membangun Indonesia.
“Selain itu, berkomitmen untuk dapat mengawal setiap tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik. Sehingga Pemilu 2024 akan berlangsung secara demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” tutup Firman. (Abel)