banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Satreskrim Polres Cirebon Kota Tangkap Pelaku Pencabulan Di JPO

Bingkaiwarta, CIREBON – jajaran Tim Resmob dan Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap Pelaku Pencabulan yakni ADA (19) tahun. Warga asal Gang Kelapa Jalan Jagasatru, Kota Cirebon ini akhirnya tak berkutik saat digelandang menuju Mako Polres Cirebkn Kota. Dengan Mengenakan baju tahanan biru, masker medis hijau dan tangan yang terikat, ia hanya bisa menunduk lesu saat digiring pada Sabtu (4/7/2026).

Penangkapan ADA menjadi titik akhir dari drama pelariannya setelah melakukan tindakan keji, yakni mencabuli seorang gadis remaja berkebutuhan khusus yang tak lain adalah tetangganya sendiri atau teman sebelah kampung. Aksi bejat itu dilakukan pelaku di atas Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di atas rel kereta di Jalan Kutagara Selatan, Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.

banner 728x250

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar melalui Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fadillah mengungkapkan, bahwa pelaku dengan sengaja menyasar korban karena mengetahui keterbatasan fisik dan mental yang dimiliki korban. ” Pelaku ini Melihat kondisi korban yang berjalan seorang diri, pelaku memanfaatkan keterbatasan yang dimiliki korban untuk melancarkan aksi kejahatan seksualnya secara sadar dan sengaja,” ujar Fadlillah.

Menurutnya Peristiwa kelam itu terjadi pada Jumat (15/5/2026) malam, sekitar pukul 19.30 WIB. Kondisi JPO Kutagara yang relatif sepi saat itu dimanfaatkan pelaku yang kebetulan berpapasan dengan korban. Dengan intimidasi verbal yang memaksa, ADA memerintahkan korban mengangkat bajunya dan meremas dada korban. Tak berhenti di situ, pelaku memaksa menurunkan celana korban lalu melakukan penetrasi fisik menggunakan jarinya hingga memicu trauma berat.

Aksi biadab ini sempat terpergok oleh seorang warga berinisial F yang berjalan dari arah berlawanan. Menariknya, pelaku sempat mencoba menggunakan siasat licik untuk menutupi perbuatannya di atas jembatan.
“Menyadari keberadaan saksi F yang memergoki aksinya, pelaku secara spontan melakukan tindakan kamuflase atau pengelabuan. Pelaku merogoh saku pakaiannya, mengeluarkan telepon genggam dan berpura-pura sedang melakukan panggilan telepon guna mengalihkan perhatian serta menghilangkan kecurigaan,” ucapnya.

Pelarian pelaku baru terjadi sesaat kemudian ketika dua orang warga laki-laki setempat naik ke atas JPO. Melihat situasi yang tidak wajar, kedua saksi langsung sigap melakukan intervensi fisik dan berupaya menangkap pelaku.

Namun, ADA berhasil melepaskan diri dan kabur, memicu keresahan mendalam bagi keluarga korban selama berminggu-minggu.
Pihak kepolisian memaparkan, bahwa pelaku dan korban sebenarnya saling mengenal dekat secara lingkungan.

Status pelaku sendiri diketahui merupakan seorang pengangguran yang baru saja menyelesaikan sekolah.

“Jadi memang kejadiannya spontan pada saat di jembatan penyeberangan orang (JPO) ketika berpapasan. Namun, antara korban dan pelaku ini sebenarnya tinggalnya tidak berjauhan, sehingga mereka saling kenal. Tetapi, seperti yang kita ketahui, korban ini menyandang disabilitas atau keterbelakangan, sehingga mudah diperdaya oleh pelaku,” katanya.

Kini, ADA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Polisi menjeratnya dengan aturan hukum pidana terbaru.”Pelaku kami kenakan Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Di mana setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak, maka hukuman penjaranya paling lama 9 tahun,” katanya. (ARL)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan