banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250

Ketika Bencana Datang, Negara Hadir atau Sekadar Mengelola Krisis?

 

Oleh : Lia Awaliyah (Aktivis Muslimah)

banner 728x250

Menjelang Ramadan, para korban banjir bandang yang menerjang Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh masih bertahan di pengungsian. Dampak bencana yang berkepanjangan membuat rakyat kehilangan pekerjaan, aktivitas sekolah tersendat, rumah di sejumlah titik belum siap huni, penerangan belum merata, serta rasa takut dan cemas yang masih kuat dirasakan (www.idntimes.com, 11/02/2026).

Di Kabupaten Aceh Timur tercatat 675 kepala keluarga atau 2.368 jiwa tersebar di 14 titik pengungsian di lima kecamatan, yakni Simpang Ulim, Pante Bidari, Julok, Serbajadi, dan Simpang Jernih (regional.kompas.com, 12/02/2026). Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh), berharap pemerintah segera mempercepat pembangunan hunian sementara agar masyarakat dapat tinggal di tempat yang lebih layak (regional.kompas.com, 10/02/2026).

Data tersebut menunjukkan bahwa pemulihan belum sepenuhnya tuntas. Sebagian warga masih bergantung pada bantuan relawan. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah negara telah menjalankan tanggung jawabnya secara optimal dalam melindungi rakyat saat bencana terjadi?

Persoalan ini tidak berhenti pada lambat atau cepatnya distribusi bantuan. Yang lebih mendasar adalah paradigma tata kelola yang digunakan. Dalam sistem yang sangat bertumpu pada prosedur administratif dan pertimbangan fiskal, penanganan bencana sering kali terikat mekanisme panjang. Padahal korban yang kehilangan rumah dan mata pencaharian membutuhkan jaminan kebutuhan dasar secara segera dan menyeluruh.

Dalam perspektif politik Islam, negara diposisikan sebagai ra’in (pengurus) dan junnah (pelindung). Artinya, negara bertanggung jawab langsung atas keselamatan dan pemenuhan kebutuhan rakyatnya. Tanggung jawab ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah.

Sejarah mencatat bahwa pada masa Umar bin Khattab pernah terjadi krisis kelaparan besar yang dikenal sebagai ‘Am ar-Ramadah. Menghadapi kondisi tersebut, negara segera mengoordinasikan pengiriman logistik dari berbagai wilayah, membuka dapur umum, serta memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi hingga krisis berlalu. Prinsip yang tampak jelas adalah bahwa negara mengambil alih tanggung jawab secara penuh, bukan membiarkan rakyat bertahan sendiri.

Dalam sistem Islam, pengelolaan keuangan negara dilakukan melalui Baitul Mal dengan pos-pos yang terpisah dan jelas. Kepemilikan umum seperti sumber daya alam dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan diprivatisasi sehingga hasilnya hanya dinikmati segelintir pihak. Penanganan bencana termasuk kewajiban negara yang harus dipenuhi, baik dalam kondisi kas cukup maupun terbatas. Jika diperlukan, terdapat mekanisme dharibah bagi kaum muslim yang mampu agar kebutuhan mendesak tetap terpenuhi.

Dengan paradigma ini, keselamatan dan kebutuhan dasar rakyat bukanlah variabel yang menunggu ketersediaan anggaran, melainkan prioritas utama negara. Karena itu, ketika bencana terus berulang dan pemulihan berjalan lambat, persoalannya bukan sekadar perbaikan teknis, tetapi kebutuhan akan penerapan sistem yang menempatkan negara sebagai pelindung sejati. Sistem Islam bukan hanya konsep moral, melainkan seperangkat aturan yang mengatur kepemimpinan, pengelolaan harta publik, serta tanggung jawab negara secara menyeluruh.

Bencana akan selalu datang sebagai ujian. Namun carav negara meresponsnya bergantung pada sistem yang diterapkan. Jika keselamatan dan kesejahteraan rakyat benar-benar ingin dijamin tanpa penundaan dan tanpa ketergantungan pada belas kasihan, maka sistem Islam bukan hanya layak dipertimbangkan, tetapi memang perlu diterapkan secara utuh agar negara benar-benar hadir sebagai pelindung rakyatnya.


banner 336x280

Tinggalkan Balasan