Oleh : Ummu Aimar
Warga Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan, digegerkan dengan terungkapnya kasus pembunuhan sadis yang dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya sendiri.
Pelaku yang merupakan anak kandung korban bernama Ahmad Fahrozi, 23. Ia bahkan memutilasi dan membakar jasad korban sebelum menguburkannya di kebun area dekat rumah korban.
Kasus ini terungkap setelah korban tidak terlihat selama seminggu terakhir hingga membuat pihak keluarga curiga. Warga kemudian mencium bau tidak sedap di area perkebunan rumah korban.
“Adanya bau menyengat di sekitar rumah korban. Kemudian masyarakat beserta Polri melakukan penyisiran dan mendapatilah karung berisikan potongan tubuh manusia,” kata Kapolres Lahat, AKBP Novi Ediyanto di Lahat, Kamis, 9 April 2026
https://www.metrotvnews.com
Sebelumnya, memang sudah banyak kasus pembunuhan yang dilatarbelakangi masalah kecanduan judi online. Namun hingga saat ini belum ada solusi. Kasus pembunuhan akibat judi online semakin merebak.
Sudah jelas perbuatan judi bisa melemahkan akal sehat dan hati, akhirnya iman lemah bahkan menjauhkan diri pada Allah. Akibatnya
mudah dikuasai emosi dan
sulit membedakan benar–salah saat tertekan, berani untuk melakukan hal yang dilarang.
Sudah jelas pemahaman yang negara kita anut yaitu sekularisme membuat orientasi hidup manusia adalah mengejar kepuasan materi sebesar-besarnya dan menjadi manfaat sebagai standar berperilaku.
Penerapan sistem ekonomi Kapitalisme pun menciptakan kesenjangan sosial. Kebutuhan dasar semakin sulit dijangkau rakyat akhirnya mendorong maraknya tindak kriminal demi uang dan memenuhi hawa napsunya.
Dari kasus yang tak pernah terselesaikan negara Kapitalis gagal hadir sebagai junnah bagi rakyat. Judol dibiarkan karena dianggap memberi andil dalam perputaran ekonomi. Regulasi pun bersifat reaktif dan parsial, tidak menyentuh akar masalah. Yang pada akhirnya terus menjamur dan tidak ada solusi yang tuntas.
Bahkan sanksi yang diberikan pada pelaku kriminal tidak menjerakan sehingga membuat kasus terus berulang. Tidak ada sanksi yang tegas dari negara.
Dalam Islam akidah sebagai asas kehidupan dan halal-haram sebagai standar berperilaku, bukan manfaat materi. Sehingga keimanan menjadi benteng pertama bagi individu dalam bertindak.
Sistem ekonomi Islam memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi orang per orang melalui pengelolaan kepemilikan umum oleh negara, sehingga kesenjangan sosial tidak akan terjadi.
Negara Khilafah pun hadir sebagai raa’in dan junnah bagi rakyat. Judol diharamkan dan diberantas tuntas, bukan sekadar diblokir parsial.
Negara Khilafah menerapkan sanksi tegas (uqubat) yang bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa) bagi pelaku kriminal (baik judul dan juga pembunuhan), sehingga menjerakan pelaku dan memutus rantai kejahatan.
Dalam khilafah Negara wajib menjamin kebutuhan pokok rakyat (pangan, sandang, papan) juga menyediakan lapangan kerja dibuka luas , kemudian praktik ekonomi haram lain juga dicegah sehingga dorongan untuk berjudi berkurang.
Negara juga menanamkan akidah Islam sejak dini,
mengajarkan halal–haram dengan kuat dan
membangun kesadaran bahwa judi adalah dosa besar. Jadi masyarakat tidak hanya takut hukum, tapi juga punya kesadaran iman.
Ada pun peran masyarakat untuk saling menasihati (amar ma’ruf nahi munkar), lingkungan dijaga agar tidak mendukung maksiat
Ini membuat Judi tidak dianggap normal Pelaku terdorong untuk berhenti.
Negara mengontrol dari mulai Iklan, Konten digital, sehingga tidak ada promosi judi online di media sosial. Tidak ada yang normalisasi perjudian. Sehingga media dan informasi yang bersih yang nampak.
Jadi Khilafah akan menyelesaikan, jadi bukan hanya “mengobati gejala” tapi menghilangkan akar masalahnya sekaligus hingga tuntas.













