banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Jangan Tebang Pilih! LEFT Insititute Tuntut Proses Hukum Transparan Dalam Kasus Siswa dan Sinte!

 

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Isu keterlibatan sejumlah pelajar dalam kasus peredaran narkotika jenis sintetis (sinte) di Kabupaten Kuningan kian menjadi sorotan tajam publik. Menanggapi kasus yang menggegerkan dunia pendidikan ini, Koordinator Learning for Emancipation and Future Transformation (LEFT) Institute, Imam Royani, angkat bicara dan memberikan sinyal keras kepada penegak hukum. Ia meminta kepolisian maupun kejaksaan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan mutlak tidak boleh tebang pilih, meski pihak yang terlibat memiliki latar belakang atau koneksi dengan nama-nama besar di daerah ini.

banner 728x250

Menurut Imam, hukum harus tegak lurus dan berjalan apa adanya. Proses penyidikan hingga persidangan harus bersih dari intervensi apa pun, baik itu pengaruh latar belakang keluarga, kekayaan, maupun relasi sosial para pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Kami meminta pihak kepolisian maupun kejaksaan yang menangani perkara ini, jangan sampai ada yang namanya main mata. Apalagi kini berkembang informasi yang cukup kuat bahwa sejumlah anak yang diduga terlibat ini memiliki keterkaitan atau hubungan dengan beberapa nama besar dan tokoh berpengaruh di Kabupaten Kuningan. Justru kondisi seperti inilah yang menuntut aparat menunjukkan profesionalisme dan independensinya secara nyata di lapangan,” tegas Imam Royani kepada bingkaiwarta.co.id, Senin (8/6/2026).

Ia menegaskan, masyarakat Kuningan berhak mendapatkan kepastian hukum. Publik berhak meyakini bahwa penegakan hukum di daerah ini berjalan adil, sama rata, dan tidak membedakan mana anak orang kaya, mana anak pejabat, atau mana anak masyarakat biasa. Tidak boleh ada standar ganda.

Lebih dalam lagi, Imam mengingatkan aparat agar tidak terjebak pada penggambaran kasus ini sekadar sebagai kenakalan remaja biasa atau kesalahan anak-anak yang masih labil. Jika memang terbukti ada indikasi keterlibatan anak dalam jaringan peredaran, maka kasus ini harus ditelusuri tuntas untuk mengungkap siapa sosok-sosok besar yang berada di belakang layar, yang memanfaatkan anak-anak sebagai alat.

“Jangan hanya berhenti di pelaku yang ada di lapangan. Kita harus melihat utuh, siapa yang memasok, siapa yang mengatur, dan siapa yang mengambil keuntungan besar dari peredaran ini. Jika ada jaringan di belakangnya, harus dibongkar sampai ke akar-akarnya,” tandasnya.

Meski menuntut ketegasan hukum, Imam juga mengingatkan agar aparat tidak melupakan aspek perlindungan. Para pelajar yang kini berhadapan dengan hukum tetaplah anak-anak yang memiliki hak-hak dasar yang dilindungi undang-undang, termasuk hak untuk mendapatkan pendidikan dan masa depan, sekalipun mereka sedang dalam proses hukum.

“Hak anak untuk mendapatkan pendidikan tentu harus tetap dikedepankan. Negara wajib memastikan masa depan mereka tidak hancur begitu saja karena satu kesalahan. Tetapi di sisi lain, sanksi pidana juga tidak bisa diabaikan atau diredam, apabila memang ditemukan unsur pidana yang cukup dan terbukti secara sah melakukan pelanggaran hukum,” ujarnya menyeimbangkan.

Imam menjelaskan landasan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Aturan ini memang memberikan perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum, namun perlindungan tersebut bukan berarti anak menjadi kebal hukum atau bebas dari tanggung jawab. Anak tetap bisa dimintai pertanggungjawaban, namun harus melalui mekanisme khusus dan prosedur yang memperhatikan kepentingan terbaik anak.

Ia juga menyoroti ketentuan Pasal 32 dalam aturan tersebut, yang mengatur bahwa penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan secara otomatis atau asal tahan. Penahanan hanya bisa dilakukan jika anak berusia 14 tahun ke atas dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara atau lebih. Selain itu, penahanan harus benar-benar dijadikan langkah atau upaya terakhir, serta tetap mempertimbangkan aspek perlindungan anak sebaik mungkin.

Selain soal proses hukum, Imam juga mendorong keterbukaan informasi. Aparat penegak hukum wajib aktif menyampaikan perkembangan penanganan perkara ke publik secara berkala dan jelas. Hal ini mutlak diperlukan untuk mencegah berkembangnya spekulasi liar atau kabar simpang siur yang meresahkan masyarakat.

“Transparansi adalah kunci utama kepercayaan publik. Masyarakat perlu tahu sejauh mana proses berjalan, siapa saja yang terlibat secara nyata, dan bagaimana langkah aparat mengungkap perkara ini secara menyeluruh. Jangan sampai muncul kesan buruk bahwa ada pihak yang sengaja dilindungi, diselamatkan, atau diredam kasusnya hanya karena nama besar,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Imam berharap kasus kelam ini menjadi titik balik atau momentum bagi seluruh elemen masyarakat Kuningan. Momentum untuk memperkuat pengawasan orang tua terhadap pergaulan anak, sekaligus mempertegas komitmen bersama memerangi peredaran narkoba yang sudah masuk ke lingkungan sekolah.

“Harapan kami satu: kasus ini selesai tuntas, bersih, adil, dan hukum benar-benar bekerja. Jangan biarkan narkoba merusak generasi Kuningan, dan jangan biarkan siapa pun kebal hukum, siapa pun itu,” pungkas Imam Royani. (Abel)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan