banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250

Pendidikan dalam Kapitalisme: Mahal, Tak Merata, dan Sarat Beban

 

Oleh: Resa Ristia Nuraidah

banner 728x250

Tahun ajaran baru semestinya menjadi momen penuh harapan bagi setiap keluarga. Namun, bagi banyak orang tua di Indonesia, datangnya tahun ajaran baru justru identik dengan kecemasan. Mereka dipusingkan oleh sulitnya memperoleh sekolah yang berkualitas bagi anak-anaknya, sekaligus dibebani biaya pendidikan yang terus meningkat, mulai dari seragam, perlengkapan sekolah, hingga berbagai kebutuhan penunjang lainnya. Tak sedikit orang tua yang mengeluhkan harga seragam sekolah yang mencapai jutaan rupiah, sementara di daerah lain ada calon siswa yang hanya berharap bisa memperoleh seragam bekas karena keterbatasan ekonomi.

Fenomena ini bukan sekadar persoalan teknis atau lemahnya pengawasan terhadap sekolah. Lebih dari itu, kondisi tersebut merupakan konsekuensi dari sistem kapitalisme yang menjadikan pendidikan tidak lagi dipandang sebagai hak dasar setiap warga negara, melainkan sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan. Ketika pendidikan diposisikan sebagai sektor yang bernilai ekonomi, berbagai bentuk komersialisasi pun sulit dihindari.

Dalam sistem kapitalisme, negara tidak berperan sebagai raa’in (pengurus) yang bertanggung jawab penuh atas urusan rakyat. Negara lebih banyak bertindak sebagai regulator yang membuat aturan, sementara beban pembiayaan pendidikan perlahan dialihkan kepada masyarakat. Akibatnya, praktik-praktik yang memberatkan orang tua, seperti kewajiban membeli seragam melalui sekolah dengan harga tinggi, tetap berlangsung meskipun menuai banyak keluhan. Negara seolah hanya menjadi penonton dan tidak hadir secara tegas melindungi rakyat dari praktik-praktik tersebut.

Keluhan yang terus berulang mengenai sistem zonasi maupun mekanisme penerimaan murid baru juga menunjukkan kegagalan negara dalam mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan. Seandainya seluruh sekolah memiliki kualitas yang setara, orang tua tentu tidak perlu berebut memasukkan anak ke sekolah tertentu. Kenyataan bahwa masih ada sekolah favorit dan sekolah yang tertinggal menjadi bukti bahwa pemerataan pendidikan belum benar-benar terwujud.

Di sisi lain, negara kapitalisme juga tidak mampu menghadirkan pendidikan yang gratis, berkualitas, dan merata. Salah satu penyebab mendasarnya ialah pengelolaan sumber daya alam yang semestinya menjadi milik rakyat justru diserahkan kepada swasta maupun pihak asing. Padahal, hasil pengelolaan kekayaan alam tersebut semestinya dapat menjadi sumber pembiayaan utama bagi berbagai layanan publik, termasuk pendidikan.

Islam memandang persoalan ini secara berbeda. Dalam Islam, pendidikan merupakan hak setiap rakyat yang wajib dipenuhi oleh negara. Negara tidak boleh melepaskan tanggung jawab tersebut kepada masyarakat ataupun menyerahkannya kepada mekanisme pasar. Penguasa diposisikan sebagai pelayan dan pengurus rakyat yang akan dimintai pertanggungjawaban atas amanah yang diembannya.

Karena itu, negara wajib menyediakan pendidikan yang mudah diakses, berkualitas, dan merata hingga ke seluruh wilayah. Tidak boleh ada kesenjangan kualitas antara sekolah di perkotaan dan di daerah terpencil. Negara juga berkewajiban memenuhi seluruh kebutuhan penyelenggaraan pendidikan sehingga rakyat tidak dibebani biaya yang semestinya menjadi tanggung jawab negara.

Dalam sistem Islam, pembiayaan pendidikan diambil dari Baitul Mal, khususnya pos kepemilikan umum yang bersumber dari pengelolaan sumber daya alam milik umat. Dengan pengelolaan sesuai syariat, hasil kekayaan alam dikembalikan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan rakyat, termasuk membiayai pendidikan secara gratis tanpa membedakan status sosial maupun kemampuan ekonomi.

Oleh karena itu, persoalan pendidikan yang terus berulang setiap tahun tidak akan tuntas hanya dengan mengganti kebijakan teknis atau memperbaiki regulasi. Selama kapitalisme tetap menjadi fondasi pengelolaan negara, pendidikan akan terus berada dalam pusaran komersialisasi dan ketimpangan. Sudah saatnya umat menyadari bahwa pendidikan yang benar-benar gratis, berkualitas, dan merata hanya dapat diwujudkan melalui penerapan syariat Islam secara kafah dalam institusi negara, sehingga negara benar-benar menjalankan fungsinya sebagai pengurus rakyat, bukan sekadar regulator ataupun fasilitator pasar.

Wallāhu a’lam bi ash-shawāb.


banner 336x280

Tinggalkan Balasan