Bingkaiwarta, KUNINGAN – Kisah kelam kembali mewarnai dunia usaha dan pengadaan barang di Kabupaten Kuningan. Di tengah gencarnya pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu mitra kerja Badan Gizi Nasional (BGN) di wilayah ini justru harus menelan pil pahit. Ia menjadi korban dugaan penipuan dengan kerugian materi yang sangat fantastis, mencapai ratusan juta rupiah, yang bermula dari sebuah perkenalan yang dinilai sangat meyakinkan karena melibatkan nama-nama tokoh berpengaruh di lingkungan birokrasi setempat.
Sosok yang menimpa musibah tersebut berinisial DA (35), yang berstatus sebagai mitra resmi BGN Kabupaten Kuningan. Ia mengaku mengalami kerugian besar akibat transaksi pembelian food tray atau wadah makanan (ompreng) yang hingga kini tidak pernah diterima, padahal uang tunai sebesar Rp360 juta sudah diserahkan sepenuhnya. Kejadian ini berlangsung sejak akhir September 2025 lalu, namun hingga saat ini belum menemukan titik terang penyelesaiannya.
DA menceritakan kronologi nahas ini bermula dari sebuah perkenalan melalui relasi bisnis. Ia dikenalkan dengan seorang pria berinisial LA (36) yang mengaku mampu memasok kebutuhan barang. Yang membuat DA merasa aman dan percaya, perkenalan tersebut datang dari seseorang yang dikenal luas sebagai tokoh ternama di lingkup birokrasi Kabupaten Kuningan. Kepercayaannya semakin kuat ketika perkenalan itu kemudian dikuatkan kembali oleh rekomendasi dari tokoh masyarakat berpengaruh lainnya di Kuningan.
Karena datang dari orang-orang yang dianggap kredibel dan terpercaya, sama sekali tidak terlintas kecurigaan sedikit pun di benak DA. Ia menganggap hal itu sebagai jembatan biasa dalam membangun kerja sama usaha.
“Dikenalkan oleh orang yang saya percaya dan dihormati, jadi saya sama sekali tidak berpikir ke arah yang negatif atau curiga. Saya kira ini peluang kerja sama yang bagus dan terjamin,” ungkap DA dengan nada kecewa.
Berbekal kepercayaan itu, komunikasi pun berlanjut ke pembahasan teknis pengadaan food tray. Terduga pelaku, LA, menawarkan harga senilai Rp60.000 per unit, dengan jaminan bahwa barang dapat dipenuhi dan dikirimkan sesuai jumlah serta waktu yang disepakati bersama.
Setelah bernegosiasi dan merasa harga serta tawarannya masuk akal, DA akhirnya menyetujui pemesanan dalam jumlah besar, yakni sebanyak 6.000 unit food tray. Nilai transaksi pun dikunci dengan angka fantastis, mencapai Rp360 juta. Tanpa ragu, seluruh dana sesuai kesepakatan tersebut telah diserahkan DA kepada LA secara penuh di muka.
Pada tahap awal transaksi, segalanya berjalan mulus. Komunikasi sangat lancar dan LA terlihat sangat responsif memberikan kabar, bahkan menjanjikan barang akan segera diproses dan dikirimkan.
“Awalnya komunikasi sangat bagus, dijanjikan barang akan segera diproses. Tidak ada tanda-tanda masalah sama sekali, semuanya terlihat profesional,” kenang DA.
Namun, kenyataan pahit mulai terasa seiring berjalannya waktu. Batas waktu pengiriman yang disepakati ternyata dilewati begitu saja, sementara barang yang dijanjikan tidak pernah sampai ke tangan DA.
Merasa cemas, DA mulai aktif menanyakan kepastian jadwal pengiriman. Ia berupaya menghubungi LA berulang kali untuk meminta kejelasan, namun respons yang diterima justru semakin berkurang dan dingin.
“Awalnya masih dibalas pesan singkatnya, tapi lama-kelamaan semakin sulit dihubungi. Jawabannya mulai berputar-putar dan tidak jelas. Dari situ saya mulai merasa ada yang tidak beres dan saya mulai khawatir,” kata DA menceritakan perubahan sikap terduga pelaku.
Berbagai upaya komunikasi terus dilakukan, baik melalui pesan teks maupun panggilan telepon. Namun, harapan itu semakin pupus karena tidak ada kepastian yang diperoleh. Barang tidak ada kabar, sementara uang yang sudah diserahkan juga tidak kunjung dikembalikan.
“Barang tidak ada, uang juga tidak kembali. Saya jelas dirugikan secara materi. Uang itu adalah modal kerja saya,” tegasnya.
Akibat kejadian tersebut, DA resmi mengalami kerugian materi sebesar Rp360 juta. Angka yang sangat besar ini ternyata berdampak langsung dan melumpuhkan aktivitas usaha yang sedang dijalaninya sebagai mitra BGN di Kabupaten Kuningan. Operasional usaha menjadi terganggu berat karena modal yang seharusnya berputar kini terikat kasus ini.
Hingga kini, DA masih berharap persoalan ini tidak berakhir diam saja. Ia memohon agar keadilan ditegakkan dan kasus ini mendapatkan perhatian serius.
“Nominal Rp360 juta ini bukan uang sedikit bagi saya, ini adalah nyawa usaha saya. Jadi saya mohon, tolong persoalan ini jangan menguap begitu saja atau dianggap angin lalu. Saya butuh kejelasan, uang saya atau barang saya harus ada. Jangan sampai ada yang terlindungi karena jabatan atau nama besar,” pinta DA penuh harap agar kasusnya ditangani secara serius.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Bingkai Warta, dua orang tokoh yang menjadi perantara atau mengenalkan korban kepada terduga pelaku, telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik bagian Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Kuningan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media terkait perkembangan kasus ini pada Sabtu (6/6/2026), Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz memberikan jawaban singkat namun menyisakan tanda tanya besar.
“Nanti dicek dulu, Tipidter sedang lepas piket,” ujarnya singkat.
Kasus ini pun kini menjadi sorotan publik. Masyarakat menanti langkah nyata kepolisian, apakah kasus dugaan penipuan ratusan juta rupiah yang bermula dari rekomendasi tokoh berpengaruh ini akan terungkap kebenarannya, atau justru akan tenggelam seiring berjalannya waktu. Publik berharap hukum dapat bekerja secara adil dan tegas, tanpa pandang bulu, demi menjamin rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap dunia usaha maupun birokrasi di Kabupaten Kuningan. (Abel)













