Bingkaiwarta, KUNINGAN – Polisi akhirnya menangkap SN (43) pria asal Desa Karanganyar, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, usai membunuh teman spesialnya yakni D alias Gadis (30). Kasus pembunuhan tersebut berawal ketika ditemukannya jenazah D alias Gadis di kamar kontrakannya yang berada di Kelurahan Awirarangan Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan pada Selasa (30/1/2024) sekitar pukul 10.30 WIB. Awalnya, korban diduga melakukan aksi bunuh diri.
Namun, setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara oleh Satreskrim Polres Kuningan, pihak kepolisian menemukan kejanggalan pada kondisi jasad korban. Pada leher korban ditemukan luka lebam seperti bekas cekikan.
Ternyata, hal tersebut dilakukan pelaku untuk mengelabui bahwa kejadian tersebut seakan-akan bunuh diri. Hal itu dibuktikan dengan diletakkannya obat-obatan di samping jenazah dan surat wasiat. Oleh karena itu, warga sekitar pun menyangka kejadian tersebut bunuh diri.
“Ketika ditemukan kejanggalan itu, maka kami melakukan penyelidikan lebih lanjut, terungkap jika korban tidak melakukan bunuh diri melainkan dibunuh. Kecurigaan kami mengarah kepada SN teman sekamarnya,” jelas Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa saat dikonfirmasi awak media, Rabu (31/1/2024) sore.
Setelah dimintai keterangan, pelaku akhirnya mengakui bahwa dirinya yang membunuh korban. Kasat menyebut, bahwa pelaku dan korban merupakan pasangan sesama jenis yang sudah tinggal bersama sekitar 3 bulan di kontrakan tersebut.
“Motif pelaku melakukan Tindakan tersebut adalah karena cemburu melihat korban jalan dengan sesama jenis lainnya,” ujarnya.
Pelaku kemudian menghabisi nyawa korban dengan cara menjerat leher korban menggunakan seutas kain. Pada saat pelaku melakukan aksinya, korban dalam kondisi sedang tidur.
“Sebelum melakukan aksinya, pelaku dan korban sempat cek cok. Kemudian korban pergi ke warung untuk membeli rokok. Setelah itu, korban tertidur dan pelaku melakukan aksinya pada saat itu,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 15 tahun penjara. (Abel)