Bingkaiwarta, PANCALANG – Guna mensukseskan pesta demokrasi lima tahunan serta pengawasan masa kampanye Pemilu 2024, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pancalang Kabupaten Kuningan, menggandeng media menggelar Press Release, Sabtu (27/1/2024) sore.
Ketua Panwascam Pancalang, Farid Ramdhan, SE mengatakan keterlibatan media dan peran serta seluruh lapisan masyarakat dalam menyebarkan informasi adalah salah satu ujung tombak pengawasan.
“Tahapan masa kampanye ini dimulai sejak tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. Pada masa tahapan kampanye saat ini yang di prioritaskan adalah penguatan lembaga internal seperti Sekretariat Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) yang bersentuhan langsung di Desa,” ujar Farid kepada bingkaiwarta.co.id
Dijelaskan Farid, dalam masa kampanye ini, masih banyak para peserta kampanye yang tidak disertai surat pemberitahuan sejak awal dalam pelaksanaan kampanye, dan ada pula yang menyertakan surat pemberitahuan namun jadwal yang terlampir dari pengurus Kabupaten dan Kecamatan berbeda dan pelaksanaannya pun kadang tidak sesuai jadwal terlampir dikedua surat tersebut.
“Namun hal tersebut tidak membuat kami terkecoh karena PKD (Panwas Desa/Kelurahan) Kecamatan Pancalang tanggap dalam pengawasan di desa masing-masing. Sehingga dapat diawasi pelaksanaannya. Hal tersebut juga pernah dibahas bersama dengan pihak Polsek dalam koordinasi tempat penyimpanan logistik dan Kapolsek juga mengeluhkan hal yang sama, yaitu terkait lampiran jadwal kegiatan kampanye dari salah satu parpol,” jelasnya.
Lalu, kata Farid, mengenai pelanggaran paling banyak yakni pelanggaran pemasangan APK yang masih dipasang ditiang listrik/telp dan pohon perindang jalan. “Dalam kegiatan kampanye lainnya, kami selalu mengantipasi pada panitia atau pemilik tempat yang di tempati sebelum kegiatan kampanye guna mencegah terjadi pelanggaran,” imbuhnya.
“Ditambah lagi, sekarang sudah dilantatiknya PTPS biar makin menambah luas jangkauan mata dan telinga kami dalam mendapatkan info terkait kampanye disetiap pelosok didesa-desa Kecamatan Pancalang,” tambah Farid.
Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Tata, menambahkan bahwa tugas sebagai pengawas untuk melaksanakan koordinasi dengan peserta Pemilu sesuai tingkatan dalam menyampaikan pemberitahuan mengenai pelaksanaan kampanye agar pengawasan sesuai aturan yang ada.
“Maka dalam hal ini, pedoman pengawasan kampanye Pemilu yaitu Peraturan Bawaslu Nomor 16 Tahun 2023 lah yang menjadi dasar kami dalam melaksanakan tugas di lapangan,” ujar Tata.
Selanjutnya, sambung Tata, jika masyarakat menemukan pelanggaran dalam kampanye bisa dilaporkan kepada lembaga yang berwenang, yakni Bawaslu. Namun tidak dipungkiri bahwa masih banyak masyarakat yang belum mengetahui apa saja pelanggaran-pelanggaran pemilu.
“Selain kami bergerak masif di lapangan, kami juga turut aktif di media sosial terutama di Instagram yang berkaitan dengan tahapan kampanye. Dimana hasil pemetaan kami, platform ini seringkali digunakan untuk mengajak masyarakat agar memilih “mereka”, jelasnya.
Dia menegaskan, untuk pemetaan titik fokus pengawasan serta pemetaan potensi kerawanan di berbagai level selalu di kaji secara berjengjang. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di lapangan. (Abel)