banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Pemerintah Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Sawah, 29 Provinsi Akan Punya LSD

 

Bingkaiwarta, JAKARTA – Pemerintah berencana memperkuat pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di seluruh Indonesia. Pada Maret 2026, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyiapkan penetapan LSD di 12 provinsi, dengan target penyusunan peta luasan LSD untuk 17 provinsi lainnya akan selesai pada kuartal II tahun 2026.

banner 728x250

“Harapannya triwulan kedua sudah bisa kita selesaikan sehingga bisa mendapatkan peta luasan LSD dari 17 provinsi yang baru ini, diharapkan pada tanggal 15 Juni 2026,” ujar Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kementerian Koordinator Bidang Pangan RI, Jakarta, pada Senin (30/03/2026).

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah menyusun penetapan LSD untuk 12 provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan (catatan: nama provinsi Riau tercantum dua kali pada data awal dan telah disesuaikan). Berdasarkan hasil overlay berbagai peta tematik, total luasan LSD yang diusulkan mencapai 2.739.650,36 hektare dan saat ini telah memasuki tahap finalisasi untuk ditetapkan melalui keputusan menteri.

Untuk perluasan ke 17 provinsi berikutnya, pemerintah akan menerapkan pendekatan yang lebih komprehensif. Prosesnya meliputi verifikasi data Lahan Baku Sawah (LBS) menggunakan citra satelit, dilanjutkan dengan kolaborasi bersama kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah. “Tentunya akan kita lakukan semaksimal mungkin, mulai dari verifikasi data LBS dengan citra satelit, lalu dikoreksi dengan kementerian terkait dan diklarifikasi ke pemerintah daerah,” jelasnya.

Tahapan verifikasi hingga sinkronisasi data lintas sektor ditargetkan rampung pada akhir Mei 2026, sehingga peta LSD yang dihasilkan dapat ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN pada pertengahan Juni 2026. Luasan lahan sawah yang akan dilindungi untuk 17 provinsi tersebut mencapai sekitar 7,44 juta hektare.

Dalam proses penyusunan, Kementerian ATR/BPN juga melakukan cleansing data dengan mengintegrasikan berbagai peta, seperti peta hak atas tanah, peta kawasan hutan, dan Rencana Tata Ruang (RTR). Langkah ini bertujuan memastikan keakuratan data serta menghindari tumpang tindih pemanfaatan lahan. “Data-data ini nanti akan kita butuhkan dalam rangka meng-cleansing data awal yang telah kita miliki agar mendapatkan data yang lebih akurat lagi,” tutur Wamen Ossy.

Ia menekankan pentingnya dukungan lintas kementerian/lembaga, antara lain Badan Informasi Geospasial, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. “Kami sangat memohon dukungan dari kementerian dan lembaga terkait agar proses verifikasi dan sinkronisasi ini bisa berjalan sesuai target,” pungkasnya.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, juga menegaskan pentingnya kolaborasi antar kementerian/lembaga agar target penetapan LSD tercapai tepat waktu. “Bapak/Ibu sekalian di sini ada semuanya, minta dukungannya agar ini bisa berjalan sesuai dengan yang kita tetapkan waktunya. Mudah-mudahan pertengahan Juni ini bisa diselesaikan,” ujarnya.

Hadir dalam Rakortas tersebut antara lain Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Andi Renald, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, serta jajaran kementerian/lembaga di bawah naungan Kementerian Koordinator Bidang Pangan RI. (Abel/hms)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan