Bingkaiwarta, JAKARTA – Pemerintah akan menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi di Indonesia, dengan mengubah kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah dari kewenangan pemerintah daerah (Pemda) menjadi kewenangan pusat yang berada di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Rencana penetapan ini disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Lanjutan Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) Jakarta, Kamis (12/03/2026).
“Diharapkan pada akhir Kuartal I tahun ini telah selesai menetapkan delineasi atau peta LSD di 12 provinsi tersebut, yang artinya sawah di wilayah tersebut tidak lagi dapat dialihfungsikan. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, kewenangan terkait alih fungsi kini ditarik ke pusat dan tidak dapat dilakukan lagi oleh daerah,” jelas Menteri Nusron.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan delapan provinsi sebagai wilayah LSD pada tahun 2021. Kini, 12 provinsi baru yang akan ditetapkan akhir Q1 meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
“Beberapa di antaranya seperti Sulawesi Selatan, Lampung, dan Sumatera Utara merupakan wilayah yang benar-benar menjadi lumbung padi nasional, sehingga perlindungan terhadap lahan sawahnya menjadi sangat penting,” ujar Menteri Nusron.
Penetapan ini sejalan dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029, yang menetapkan target untuk mencapai swasembada pangan dengan menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS).
“Berdasarkan data indikatif tahun 2024, total LBS di 12 provinsi tersebut mencapai 2.851.651,50 hektare. Setelah dikurangi dengan beberapa faktor pengurang yang relevan, luas usulan penetapan LSD yang diusulkan adalah sebesar 2.739.640,69 hektare,” terang Menteri Nusron.
Selaku pimpinan Rakor Lanjutan, Menko Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut telah membahas usulan penetapan 12 provinsi sebagai lokasi LSD, yang akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN.
“Percepatan tata ruang lahan sawah berkelanjutan akan mencakup 8 provinsi yang sudah ada ditambah 12 provinsi baru pada akhir Q1, kemudian dilanjutkan dengan 17 provinsi lainnya di akhir Q2 atau akhir bulan Juni. Jika proses tidak selesai sesuai target, maka akan dilakukan percepatan yang diambil alih langsung oleh pusat melalui Kementerian ATR/BPN,” tutur Menko Pangan.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Nusron didampingi oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Hadir juga sejumlah pimpinan kementerian dan lembaga anggota Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, antara lain jajaran Kemenko Pangan, Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Transmigrasi, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Dalam Negeri. (Abel/hms)













