Bingkaiwarta, KUNINGAN – Polisi berhasil membekuk dua pelaku pencurian mesin pabrik tepung yang berada di Desa Sidaraja Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan. Untuk melancarkan aksi jahatnya, kedua pelaku memanfaatkan kondisi pabrik yang sedang tutup. Akibat ulah para pelaku tersebut, korban mengalami kerugian belasan juta rupiah.
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa mengatakan, jika pelaku tersebut melakukan tindak pencurian 3 unit mesin yang berada di dalam pabrik. Sehingga korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 12 juta.
“Pencurian terjadi di Ciawigebang, tepatnya di sebuah pabrik penggilingan tepung Desa Sidaraja. Awalnya, pencurian diketahui oleh pemilik pabrik saat melihat beberapa barang di dalam pabrik ada yang hilang,” jelas Kasat Reskrim saat di konfirmasi awak media, Rabu (24/1/2024).
Kemudian, kata Kasat, korban melaporkan kejadian itu kepada kepolisian. Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Kuningan bersama Tim Unit Reskrim Polsek Ciawigebang langsung melakukan penyelidikan.
“Tak lama, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial DA (25). Tersangka pertama ditangkap saat berada di kontrakan, ini berdasarkan hasil penyelidikan petugas,” ujarnya.
Pihaknya kemudian melakukan pengembangan. Akhirnya, petugas kembali mengamankan satu tersangka lagi berinisial K (35). Tersangka DA merupakan warga Desa Gresik Kecamatan Ciawigebang, sedangkan tersangka K asal Desa Gunung Karung Kecamatan Luragung.
“Total pelaku yang sudah diamankan ada 2 orang. Saat ini sedang dalam proses penyidikan, sekaligus penetapan tersangka terhadap para pelaku,” sambungnya.
Kasat menambahkan, pengakuan dari para tersangka jika mesin atau peralatan pabrik dicuri dengan cara mencopoti setiap bagian mesin. Ini dilakukan para tersangka selama lima hari, sehingga mesin-mesin yang diambil tidak diambil sekaligus seluruhnya.
“Memang secara kebetulan, pabrik itu sedang tutup. Sehingga baru diketahui oleh korban saat pabrik tersebut akan mulai buka kembali,” jelasnya.
Kasat menyebut, para tersangka tak lain adalah pegawai dari pabrik itu sendiri. Barang bukti yang diamankan yakni berupa 1 unit Gigi Dismield ffc45 dan 1 unit mesin Dismield ffc45, sedangkan barang yang lain sudah dijual tersangka.
“Atas perbuatan itu, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana ayat 4 dan ayat 5 tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kasat. (Abel)