banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Praktek Pungli Parkir Ditubuh Pemerintah Kabupaten Kuningan Belum Teratasi

banner 120x600

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Pendapatan pajak parkir di Kabupaten Kuningan harusnya bisa mendongkrak pemasukan PAD Kabupaten Kuningan yang cukup besar. Tetapi justru sebaliknya. Pendapatan parkir di Kabupaten Kuningan cukup minim bahkan tidak mencapai 1 milyar di tahun 2023.

Demikian dikatakan Donny Sigakole pengurus Pekat IB Kabupaten Kuningan, Kamis (11/1/2024). Menurut Donny, ini sangat aneh dan mustahil. Padahal titik parkir di Kabupaten Kuningan cukup banyak, baik yang di kelola oleh Dishub Kabupaten Kuningan maupun yang di kelola oleh Dispenda Kabupaten Kuningan.

banner 728x250
banner 336x280
banner 336x280

Tapi kenyataannya pendapatan pajak parkir Kabupaten Kuningan sungguh sangat memprihatinkan karena banyak praktek pungli yang dilakukan oleh oknum kedua dinas tersebut untuk kepentingan kantong pribadi.

Dia membeberkan, bahwa di Kabupaten Kuningan ini ada dua jenis pendapatan parkir yang di kelola oleh pemerintah Kabupaten Kuningan, yakni pendapatan parkir yang di kelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan tahun 2011 dan 2020 tentang restrbusi parkir Kabupaten Kuningan itu untuk motor 2000 rupiah dan untuk mobil station minibus 4000 rupiah dst. Dan itu untuk semua lahan milik pemerintah dan yang di bangun oleh pemerintah dan parkir di sisi kiri kanan jalan di berikan kekuasaan penuh di kelolah oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan.

“Yang boleh di kontrakan ke pihak ketiga kan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan. Dan tidak boleh melanggar Perda Kabupaten Kuningan. Ini malah semuanya melanggar Perda Kabupaten Kuningan terkait restribusi. Seperti parkir di Rumah Sakit Umum 45 dan Rumah Sakit Umum Linggarjati. Yang itu jelas jelas milik Pemerintah yang dikontrakan pihak ketiga dari Dishub Kabupaten Kuningan dengan angka Rp. 150 jutaan pertahun sesuai Perda restribusi parkir Kabupaten Kuningan, beber Donny.

Tapi pada prakteknya, kata Donny, parkirnya dikenakan tarip naik per/jam. Baik itu sepeda motor maupun mobil. Ini jelas jelas melanggar Perda.

Yang berikutnya, sambung Donny, parkir parkir swasta seperti di Alfa Mart dan Indomart. Yang sudah membayar pajak parkir pertahun ke Pemerintah Kabupaten Kuningan. Makanya banyak di pasang parkir gratis tapi oleh Dinas Perhubungan masih mengontrakannya ke pihak ketiga dengan alasan keamanan.

“Belum lagi parkir parkir yang di setorkan perbulan ke oknum Dishub yang tidak dikontrakan. Dan semua praktek pungli Dishub Kabupaten kuningan sekarang sedang di proses hukum oleh Polres Kuningan dan masih berjalan,” katanya.

Atas dasar itulah, Donny minta kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polres Kuningan, untuk segera diproses tuntas agar menjadi efek jera untuk oknum Dishub. Agar pendapatan pajak parkir, restribusi bisa lebih di tingkatkan lagi.

Kedua, lanjut Donny, pakir yang di kelola swasta dan pribadi. Seperti mall atau supermarket, tempat tempat wisata. Itu semua dikelola oleh Dispenda Kabupaten Kuningan dengan dikenakan pajak pendapatan sebesar 30 persen.

Tapi tetap saja dari sekian banyak parkir swasta, pendapatan pajak parkir juga masih minim. Karena pelaporan yang tidak sesuai dengan keadaan di lapangan. Dengan jumlah parkir yang di dapat sebenarnya. Di tambah lagi sekian banyak tempat wisata milik TNGC. Baik pendapatan parkir maupun pendapatan pengelolaan tempat wisatanya tidak di peruntukan untuk Kabupaten Kuningan melainkan semua hasilnya di setorkan ke kementrian.

Dan masih banyak lagi persoalan parkir Kabupaten Kuningan yang harus di benahi yang semuanya itu berimbas kepada pendapatan pajak Kabupaten Kuningan. Tetapi sayang, Pemerintah Kabupaten Kuningan seolah tutup mata dalam hal ini dan sengaja membiarkan praktek praktek pungli di tubuh pemerintah Kabupaten Kuningan ini merajalela.

“Dan saya sudah berusaha ijin bertemu dengan PJ Bupati Kabupaten Kuningan agar ada masukan ke PJ Bupati Kabupaten Kuningan, tapi sayang birokrasi protokol yang ribet dan lebih ribet ketemu presiden. Ya sulit untuk merubah Kabupaten Kuningan kalau seorang pimpinan di Kabupaten Kuningan tidak mau menerima masukan dari rakyatnya,” pungkasnya. (Abel)


banner 336x280
banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!