Bingkaiwarta, KUNINGAN — Persoalan dugaan penipuan pengelolaan titik parkir yang dilaporkan PT Rajawali Gunter Nusantara ke Polres Kuningan mendapat penjelasan dan bantahan dari pihak yang dilaporkan. Melalui kuasa hukumnya, Abdul Haris, AS dan RM menegaskan bahwa permasalahan ini sejatinya adalah sengketa kerja sama yang belum sepenuhnya terealisasi, bukan tindak pidana penipuan.
Sebelumnya, PT Rajawali Gunter Nusantara melaporkan kedua pihak tersebut dengan kerugian yang disebut mencapai Rp190 juta. Menanggapi hal itu, Abdul Haris menyatakan keberatan atas pemberitaan yang langsung menyebut kasus ini sebagai penipuan, karena dinilai telah merugikan nama baik kliennya.
“Kami membantahnya secara de jure maupun de facto. Kami memiliki sejumlah bukti perjanjian dan kontrak kerja sama. Jadi, di mana letak penipuannya dan apa dasar hukumnya?” ujar Abdul Haris, Selasa (6/10/2026).
Ia menjelaskan bahwa hubungan kedua belah pihak bermula dari pembicaraan kerja sama pengelolaan sekitar 210 titik parkir di Kabupaten Kuningan. Bahkan, telah dilakukan uji petik bersama dengan tim dari PT Rajawali. Namun, rencana tersebut tidak berlanjut setelah pihak perusahaan memutuskan hanya mengambil titik parkir yang menggunakan sistem gerbang.
“Awalnya ada komitmen untuk 210 titik parkir dan sudah dilakukan uji petik. Namun, setelah Pak Billy mendapatkan pekerjaan di RSUD ’45 dan Langlabuana, kebijakan PT Rajawali adalah tidak mengambil parkir yang tidak menggunakan sistem gate,” jelasnya.
Akibatnya, PT Rajawali hanya mengambil dua titik parkir, yaitu RSUD ’45 dan Puspa Langlabuana. Sementara RSUD Linggajati belum dapat diserahkan karena masih terikat kontrak dengan pihak lain hingga akhir Oktober 2026, dan titik di Disdukcapil masih terikat kontrak hingga Januari 2027.
Terkait dana yang disebutkan dalam laporan, Abdul Haris tidak membantah adanya transaksi, namun menegaskan bahwa yang diterima kliennya hanya Rp90 juta — bukan Rp190 juta. Dana tersebut merupakan biaya keberhasilan atau fee sukses yang berkaitan dengan perolehan dua titik parkir tersebut, bukan untuk 210 titik.
“Uang yang kami akui diterima adalah Rp90 juta sebagai fee sukses. Itu berkaitan dengan dua titik parkir, yakni Puspa Langlabuana dan RSUD ’45, bukan untuk 210 titik parkir,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa karena PT Rajawali tidak melanjutkan pengelolaan 210 titik parkir, maka proses administrasi ke dinas pun tidak dilanjutkan. Oleh karena itu, disebut tidak tepat jika hal ini dianggap sebagai penipuan. Justru, pihaknya menuding adanya ketidakpatuhan dari PT Rajawali terkait komitmen pembagian keuntungan yang disepakati.
“Patut dicatat, uang yang disebut Rp190 juta itu bukan seluruhnya diterima pihak kami. Yang kami akui diterima hanya Rp90 juta. Untuk 210 titik parkir sendiri belum ada kesepakatan final antara klien kami dengan PT Rajawali,” tambahnya.
Abdul Haris menegaskan pihaknya siap menunjukkan seluruh dokumen perjanjian dan bukti transaksi yang dimiliki. Ia berharap persoalan ini dapat dipahami secara utuh dan tidak terburu-buru dinilai sebagai tindak pidana.
“Kami memiliki bukti tertulis dan tidak mengada-ada. Kalau disebut ada penipuan, kami mempertanyakan dasar hukumnya karena menurut kami tidak ada wanprestasi dalam persoalan ini,” pungkasnya. (Abel)













