Bingkaiwarta, KUNINGAN – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Kabupaten Kuningan menyelenggarakan kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara berupa dokumen administrasi nikah, pada Senin, (28/10/2024). Kegiatan ini dilakukan serentak di seluruh Jawa Barat dan dipusatkan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cirebon, khususnya untuk wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan).
Dalam kegiatan tersebut, total dokumen yang dimusnahkan meliputi 203.624 buku nikah, 97.432 duplikat buku nikah, 317.432 akta nikah, 354.403 daftar pemeriksaan nikah, dan 98.702 kartu nikah.
Dalam acara tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan, H. Ahmad Handiman Romdony, turut hadir dalam prosesi ini bersama Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam.
Saat di konfirmasi, Ia menjelaskan bahwa pemusnahan dokumen ini merupakan upaya untuk menjaga kerahasiaan dan ketertiban administrasi negara.
“Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa dokumen-dokumen administrasi yang sudah tidak lagi digunakan tidak jatuh ke tangan yang tidak berwenang, serta menjaga kerahasiaan data masyarakat,” jelasnya, Selasa (29/10/2024).
Romdony yang akrab disapa Dony, juga menyampaikan rincian dokumen dari Kabupaten Kuningan yang turut dimusnahkan dalam kegiatan ini, antara lain 6.000 kartu nikah, 6.627 duplikat buku nikah model DN, 4.088 buku nikah, 7.293 lembar akta nikah model N, dan 6.458 lembar daftar pemeriksaan nikah model NB.
“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan kepastian bahwa dokumen-dokumen tersebut telah dimusnahkan dengan baik dan sesuai prosedur,” ungkap Dony.
Kegiatan pemusnahan dokumen ini diharapkan dapat mengurangi risiko penyalahgunaan data dan meningkatkan pengelolaan administrasi kependudukan di wilayah Jawa Barat. (Abel)