banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Target Utama Rokok, Pelaku Pencurian Toko di Cilimus Berhasil Diringkus di Indramayu

 

Bingkaiwarta, KUNINGAN — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan kembali menunjukkan kinerja efektifnya dalam penegakan hukum. Tim penyidik berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menargetkan sebuah toko di wilayah Kecamatan Cilimus. Dalam aksi tersebut, pelaku diketahui membawa kabur ratusan bungkus rokok berbagai merek yang diperkirakan menimbulkan kerugian materiil bagi korban mencapai belasan juta rupiah.

banner 728x250

Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian ini terjadi di Toko Rizky, yang berlokasi di kawasan Pertokoan Hidayah, Desa Caracas, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan.

“Kasus ini berhasil terungkap berkat ketelitian dan kerja keras petugas dalam melakukan penyelidikan, mulai dari analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi hingga identifikasi sidik jari yang ditemukan di tempat kejadian perkara,” ungkap AKP Abdul Aziz saat memberikan keterangan pers, Selasa (2/6/2026).

Kejadian tersebut diketahui terjadi pada Rabu malam, (26/5/2026), sekitar pukul 23.00 WIB. Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan dan jejak yang diperoleh, polisi berhasil mengidentifikasi serta menangkap dua orang tersangka yang diduga kuat sebagai aktor di balik aksi kejahatan tersebut.

Kedua tersangka tersebut berinisial D (40) dan AF (20), keduanya merupakan warga Kecamatan Astanajapura, Kota Cirebon. Operasi penangkapan dilakukan oleh gabungan personel Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kuningan dan Unit Reskrim Polsek Cilimus. Kedua pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah di Desa Wanakaya, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, para pelaku diduga menerobos masuk ke dalam toko dengan cara merusak dan membongkar bagian atap bangunan. Setelah berhasil masuk, mereka langsung menggasak barang dagangan dengan menjadikan rokok sebagai sasaran utama pencurian.

“Pelaku D berperan sebagai eksekutor utama yang bertugas merusak atap toko hingga mengambil barang-barang milik korban. Sementara itu, pelaku AF bertugas sebagai pengawas, mengamati dan memantau situasi keamanan di sekitar lokasi saat aksinya berlangsung,” jelas AKP Abdul Aziz.

Dari tangan kedua tersangka, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup lengkap. Barang bukti tersebut meliputi satu buah tang potong, sebilah golok tanpa gagang, satu buah senter, dua karung plastik, satu tas ransel, satu unit sepeda motor Honda yang digunakan untuk melarikan diri, serta 390 bungkus rokok berbagai merek yang dipastikan merupakan hasil kejahatan.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi titik terang dan menuntaskan kekhawatiran pemilik toko yang sempat merasa resah akibat peristiwa tersebut. Saat ini, kepolisian memastikan seluruh proses hukum terhadap kedua tersangka terus dijalankan hingga tuntas.

Atas perbuatannya yang melanggar hukum, kedua pelaku kini dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian, yakni Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun, ditambah pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Di akhir keterangannya, AKP Abdul Aziz menegaskan bahwa Polres Kuningan akan terus meningkatkan intensitas penegakan hukum serta patroli keamanan. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir dan menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas yang merugikan masyarakat, khususnya aksi pencurian dengan pemberatan yang menyasar pelaku usaha dan pemilik toko di wilayah hukum Kabupaten Kuningan. (Abel)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan