banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Wujudkan Swasembada Pangan, ATR/BPN Perkuat 3 Kebijakan Perlindungan Lahan Sawah

 

Bingkaiwarta, JAKARTA – Untuk mewujudkan swasembada pangan sebagaimana Asta Cita Presiden Prabowo, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan komitmen memperkuat tiga kebijakan utama: pengaturan Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

banner 728x250

“Kami berkomitmen penuh mendukung swasembada pangan melalui perlindungan lahan sawah secara berkelanjutan. Lahan pertanian ini harus dijaga agar tidak terus beralih fungsi,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, kemarin.

Komitmen ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang menargetkan penetapan LP2B minimal 87% dari total LBS pada tahun 2029. Namun, Menteri Nusron mengungkapkan bahwa capaian saat ini masih perlu ditingkatkan.

Berdasarkan data Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, cakupan LP2B baru mencapai sekitar 68,03% dari luas LBS. Sedangkan pada tingkat kabupaten/kota, capaiannya hanya sekitar 41,22%. “Hal ini menjadi perhatian kita bersama. Oleh karena itu, revisi RTRW perlu segera dilakukan dengan memasukkan ketentuan LP2B minimal 87% dari LBS,” jelasnya.

Dalam masa transisi revisi RTRW, pemerintah pusat mendorong penetapan Surat Keputusan (SK) LP2B oleh pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) sebagai dasar penguatan kebijakan. “Penetapan SK LP2B sangat penting sebagai langkah awal untuk memastikan perlindungan lahan pertanian tetap berjalan sambil menunggu proses revisi tata ruang,” lanjut Menteri ATR/Kepala BPN.

Pengendalian alih fungsi lahan sawah diyakini menjadi kunci dalam mewujudkan swasembada pangan. Sebagai langkah konkret, pemerintah telah menetapkan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, yang memperkuat pengendalian alih fungsi melalui penetapan LSD sebagai instrumen utama.

Saat ini, penetapan peta LSD secara nasional telah dilakukan di 8 provinsi dan akan diperluas ke 12 provinsi tambahan. Rencananya, ke depan perluasan akan dilanjutkan ke 17 provinsi lainnya. “Penetapan LSD akan terus kami percepat agar perlindungan lahan sawah memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah,” pungkas Menteri Nusron.

Raker dan RDP tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin. Turut hadir Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (Abel/hms)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan