Oleh : Lia Awaliyah (Aktivis Muslimah)
Di tengah arus globalisasi dan pesatnya perkembangan teknologi informasi, Indonesia justru menghadapi sisi gelap digitalisasi: maraknya judi online (judol) dan pinjaman online ilegal (pinjol). Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi telah menjelma menjadi krisis sosial yang mengancam stabilitas keluarga dan masyarakat (komdigi.go.id, 4 Juni 2025).
Data menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan. Hingga akhir Januari 2025, sekitar 8,8 juta warga Indonesia terlibat dalam praktik judol dan pinjol. Bahkan, perputaran uang dari judi online pada tahun 2024 diperkirakan mencapai Rp500 triliun. Pelaku tidak hanya didominasi usia muda, tetapi juga kelompok usia produktif hingga lanjut usia, dengan rentang usia 30–50 tahun mencapai sekitar 40% (±1,64 juta orang) dan usia di atas 50 tahun sekitar 34% (±1,35 juta orang) (mpr.go.id, 19 Februari 2025). Hal ini menunjukkan bahwa persoalan ini telah menjadi problem struktural di masyarakat.
Dampaknya pun tidak main-main. Berbagai kasus kriminal ekstrem muncul sebagai konsekuensi dari jeratan utang dan kecanduan judi. Pada Desember 2024, seorang suami di Ciputat Timur tega menghabisi istri dan anaknya sebelum mengakhiri hidupnya sendiri akibat tekanan pinjol dan judol (tempo.com, 8 Januari 2025). Sementara itu, pada April 2026, seorang pemuda di Sumatera Selatan membunuh dan memutilasi ibunya sendiri karena tidak diberi uang untuk berjudi (metrotvnews.com, 9 April 2026). Kasus-kasus ini menjadi alarm keras bahwa persoalan ini telah melewati batas rasional.
Namun, pertanyaan mendasarnya adalah: mengapa fenomena ini terus berulang dan semakin meluas?
Salah satu faktor yang tidak bisa diabaikan adalah rendahnya literasi digital dan finansial masyarakat. Kemudahan akses teknologi tidak diimbangi dengan kemampuan memahami risiko.
Di sisi lain, budaya instan yang menginginkan hasil cepat tanpa proses turut mendorong masyarakat terjebak dalam ilusi keuntungan cepat dari judi online. Penanganan yang ada saat ini juga cenderung bersifat reaktif. Pemblokiran situs dan penindakan hukum memang dilakukan, namun belum menyentuh akar persoalan. Platform baru terus bermunculan, sementara permintaan dari masyarakat tetap tinggi. Selama sisi permintaan tidak diselesaikan, maka upaya penindakan hanya akan menjadi solusi jangka pendek.
Dalam konteks ini, kritik terhadap sistem menjadi relevan. Pola pikir materialistik yang menilai keberhasilan dari aspek ekonomi semata secara tidak langsung mendorong masyarakat mencari jalan pintas. Tekanan ekonomi, kesenjangan sosial, serta terbatasnya akses pekerjaan yang layak semakin memperparah kondisi. Judol dan pinjol kemudian hadir sebagai “solusi semu” yang justru menjerat lebih dalam.
Namun demikian, persoalan ini tidak cukup dijelaskan hanya dari sisi ekonomi. Terdapat krisis nilai dan moral dalam penggunaan teknologi. Ketika standar benar dan salah menjadi kabur, maka teknologi yang seharusnya menjadi alat kemajuan justru berubah menjadi alat kehancuran.
Dalam hal ini, perspektif Islam menawarkan pendekatan yang lebih komprehensif. Islam tidak hanya mengatur aspek hukum, tetapi juga membangun fondasi keimanan sebagai pengendali perilaku individu. Aktivitas seperti judi secara tegas diharamkan, sehingga pencegahan dilakukan sejak pada level keyakinan, bukan hanya pada tindakan.
Selain itu, dalam sistem Islam, negara memiliki peran sebagai pengurus dan pelindung rakyat. Negara tidak hanya bertindak sebagai regulator, tetapi juga memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat. Dengan demikian, faktor pendorong seperti tekanan ekonomi dapat diminimalisir.
Dalam aspek penegakan hukum, Islam mengenal sistem sanksi yang tegas dan memiliki fungsi sebagai pencegah (zawajir) sekaligus penebus (jawabir). Sanksi yang jelas dan konsisten diyakini mampu memberikan efek jera serta menjaga ketertiban masyarakat. Namun yang lebih penting, penegakan hukum ini berjalan beriringan dengan pembinaan moral dan keimanan.
Dengan demikian, solusi yang menyentuh seluruh aspek baik individu, masyarakat, maupun negara tidak cukup hanya melalui pendekatan parsial. Pendekatan yang benar-benar menyeluruh tersebut hanya dapat terealisasikan secara utuh melalui penerapan syariat Islam secara kaffah, karena di dalamnya mencakup pengaturan akidah, akhlak, ekonomi, hingga sistem pemerintahan dalam satu kesatuan yang terpadu.
Pada akhirnya, fenomena judol dan pinjol merupakan hasil dari kombinasi berbagai faktor: kemajuan teknologi tanpa kontrol, lemahnya literasi, tekanan ekonomi, serta krisis nilai dalam masyarakat. Oleh karena itu, solusi yang ditawarkan harus bersifat menyeluruh—tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga menyentuh aspek edukasi, ekonomi, dan moral.
Jika tidak, maka kasus-kasus tragis yang terjadi hari ini bukan tidak mungkin akan terus berulang, bahkan dalam skala yang lebih besar.













