Bingkaiwarta, PANCALANG – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menyampaikan bahwa dalam menjalankan tugasnya pada tahapan kampanye Pemilu 2024, mengacu pada regulasi yang berlaku.
Ketua Panwaslu Kecamatan Pancalang Farid Ramdhan, SE yang didampingi anggota Panwaslu Tata Suharta, Ilham Nur El Farhani, S. Sos dan Kepala Sekretariat Septian Gita Purnama, S. Pd dalam Press Rilisnya yang di laksanakan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pancalang di Dusun Wage RT 01 RW 04 Desa Pancalang, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang mengawasi tahapan kampanye yang dimulai dari tanggal 28 November 2023 sampai 10 Pebruari 2024.
“Walaupun kampanye belum dilakukan secara massal, namun Panwaslu Kecamatan Pancalang sudah melakukan pengawasan secara intesif di setiap desa, baik terhadap kegiatan Calon Legislatif (Caleg) maupun pengawasan terhadap pelanggaran pemasangan APK,” jelas Farid, Minggu (3/12/2023).
Farid menuturkan, sebelum kampanye mulai di berlakukan Panwaslu Kecamatan Pancalang telah melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar. Seperti pada tanggal 16 Oktober 2023 telah dilakukan penertiban APS sesuai surat perintah dari Bawaslu Kuningan.
“Dari hasil penertiban tersebut, terdapat 82 APS yang telah melanggar ketentuan, seperti adanya ajakan memilih, memasang di tempat yang dilarang. Padahal, APS itu sendiri bertujuan untuk memperkenalkan diri,” tuturnya.
Selanjutnya, pada penertiban kedua yang dilaksanakan pada tanggal 23 November 2023, Panwaslu Kecamatan Pancalang telah menertibkan 32 APS dan APK yang melanggar, seperti dipasang di pohon, tiang listrik/tiang telepon, ataupun fasilitas umum.
Atas dasar tersebut, Panwaslu Kecamatan Pancalang menghimbau kepada para Calon Legislatif (Caleg) yang memerintahkan pada tim sukses ataupun pihak ketiga agar tetap memperhatikan tempat tempat yang dilarang untuk memasang APK. Hal ini sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan Nomor 647 Tahun 2023 tentang Penetapan lokasi kegiatan kampanye dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 di wilayah Kabupaten Kuningan.
“Sesuai dengan poin B. 1.C tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak diperbolehkan meliputi tiang telepon, tiang listrik, perlengkapan jalan yang terdiri dari rambu rambu lalu lintas, penerangan jalan umum (PJU) dan alat pemberi isyarat lalu lintas. Selain itu, pohon perindang jalan, tugu batas Kabupaten, batas Kecamatan, dan batas desa/kelurahan, tugu bundaran yang ada di wilayah Kabupaten Kuningan dan jembatan serta perangkat pelengkapnya,” terang Farid.
Farid berharap selama masa kampanye, semua desa agar tetap menjaga kondusifitas, tidak terjadi hal hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilu yang demokratis.
Disamping itu, Farid juga membeberkan, bahwa dari hasil DCT KPU di Dapil II terdapat 145 Caleg dari seluruh partai peserta pemilu. Untuk caleg dapil II yang berdomisili di Kecamatan Pancalang ada 17 orang. Di Desa Pancalang ada 4 Caleg yaitu dari Partai Perindo dan 1 dari Partai Gerindra.
Untuk di Desa Silebu ada 3 Caleg yakni 1 dari Partai PKB, 1 Partai Perindo dan 1 dari Partai Buruh. Desa Sumbakeling terdapat 3 Caleg, yakni 1 dari Partai PKS dan 2 dari Partai Perindo. Desa Patalagan ada 2 Caleg, yaitu 1 Partai PPP dan 1 Partai Perindo. Desa Tarikolot ada 1 Caleg yaitu dari Partai Perindo. Desa Sindangkempeng ada 2 Caleg dari Partai Perindo. Desa Mekarjaya 1 Caleg dari Partai Perindo. Desa Tajurbuntu ada 1 Caleg yakni dari Partai Perindo.
“Namun ada pula caleg yang berdomisili di Kecamatan Pancalang namun ada beberapa orang yang mencalonkan diri di dapil lain. Kebanyakan dari Partai Perindo, karena mungkin Sekretariat Perindo berada di Desa Pancalang,” benernya.
Berdasarkan data yang diterima, untuk jumlah pemilih di Kecamatan Pancalang sebanyak 19.735 terdiri dari laki laki 9.970, perempuan 9.765 dan jumlah DPK sebanyak 15 terdiri dari laki laki 9 dan perempuan 6 yang tersebar di 82 TPS di 13 Desa se-Kecamatan Pancalang.
“Agar pemilu 2024 berjalan lancar, aman dan damai, kami dari Panwascam Pancalang menghimbau kepada para Caleg, Timses, Simpatisan dan masyarakat agar tetap menjaga kondusifitas selama kampanye sampai pada hari pencoblosan tanggal 14 Pebruari 2024,” ungkapnya.
Selain itu, Farid juga menegaskan kepada para ASN, TNI, Polri serta para Kepala Desa dan orang orang yang dilarang ikut serta dalam masa kampanye untuk peraturan perundang undangan yang berlaku agar tidak terjadi pelanggaran.
“Untuk hal ini, kami dari Panwaslu Kecamatan Pancalang khususnya siap menerima pelaporan manakala terjadi adanya bentuk pelanggaran. Silahkan laporkan segera ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pancalang atau call di nomor 085320574674,” tegas Farid. (Abel)