Oleh: Widdiya Permata Sari
(Komunitas Gen Hijrah)
Berdasarkan laporan dari Republika (Rejabar), sebuah video viral menunjukkan puluhan ribu motor listrik yang terparkir di area Masjid Al-Jabbar, Bandung. Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pangan Daerah (PPG) Jawa Barat menjelaskan bahwa motor-motor tersebut merupakan kendaraan operasional untuk Satuan Pelayanan Pengelolaan Pangan (SPPG) guna mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pengadaan ini diklaim sebagai langkah percepatan operasional agar program gizi nasional berjalan efektif.
Di saat negara menunjukkan “otot” finansialnya melalui pengadaan teknologi hijau, sebuah potret kontras datang dari NTT: Agustinus Nitbani, seorang guru honorer yang telah mengabdi selama 23 tahun, namun hanya menerima upah Rp200.000 hingga Rp223.000 per bulan.
Berdasarkan data yang viral, pengadaan motor listrik ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat infrastruktur distribusi MBG. Namun, fakta ini terasa hambar bahkan menyakitkan ketika disandingkan dengan realita guru honorer.
Bayangkan, pengabdian lebih dari dua dasawarsa seperti yang dilakukan Pak Agustinus hanya dihargai setara dengan beberapa liter bensin atau biaya servis motor listrik tersebut. Ada ketimpangan yang sangat tajam antara anggaran untuk “benda mati” (kendaraan) dengan anggaran untuk “investasi manusia” (guru).
Dalam kacamata kebijakan, program MBG dan pengadaan motor listrik mungkin tampak sebagai kemajuan. Namun, jika kita menggali lebih dalam, terdapat cacat logika dalam penentuan skala prioritas:
Gizi Tanpa Literasi: Memberi makan anak secara gratis adalah langkah memperbaiki kualitas fisik, namun membiarkan guru honorer kelaparan adalah langkah menghancurkan kualitas mental dan pendidikan. Anak yang kenyang namun dididik oleh guru yang terhimpit ekonomi tidak akan mendapatkan transfer ilmu yang optimal.
Materialisme Kebijakan: Kebijakan yang lebih mengutamakan pengadaan fisik (motor listrik) daripada kesejahteraan pengajar menunjukkan kecenderungan pemerintah yang lebih memprioritaskan “proyek” visual daripada substansi pembangunan manusia.
Islam memberikan panduan komprehensif dalam mengelola urusan rakyat agar tidak terjadi kezaliman:
Pertama, Prinsip Al-Ujrah al-Adilah (Upah yang Adil):
Dalam Islam, upah pekerja harus memenuhi kebutuhan hidup yang layak. Rasulullah SAW menegaskan bahwa seorang pekerja berhak mendapatkan kecukupan. Memberi upah Rp200 ribu per bulan untuk pengabdian 23 tahun bukan hanya tidak manusiawi, tapi dalam fikih muamalah, itu mendekati eksploitasi yang diharamkan. Pemerintah wajib menstandarisasi gaji honorer minimal setara dengan kebutuhan hidup layak (KHL) di daerah masing-masing.
Kedua, Reorientasi Skala Prioritas (Fiqh al-Awlawiyyat):
Kaidah fikih menyebutkan: “Al-Insan qabla al-Bunyan” (Manusia harus didahulukan sebelum bangunan/fisik). Sebelum membeli ribuan motor listrik, pemerintah seharusnya memastikan “mesin” utama pendidikan yakni guru sudah dalam kondisi sejahtera. Anggaran distribusi MBG harus diseimbangkan dengan anggaran peningkatan kesejahteraan guru honorer secara nasional.
Ketiga, Integrasi Kualitas: Pendidikan dan Gizi:
Kualitas MBG tidak hanya ditentukan oleh motor listrik yang mengantarnya, tapi oleh keberkahan sistem di baliknya. Islam mendorong Ihsan dalam segala hal. Artinya, kualitas pendidikan (lewat guru yang sejahtera) dan kualitas gizi anak harus berjalan beriringan sebagai satu kesatuan pembangunan umat, bukan diposisikan sebagai pilihan yang saling mengorbankan.
Kita tidak ingin melihat anak-anak makan dengan lahap dari hasil distribusi motor listrik yang canggih, sementara gurunya pulang dengan kepala tertunduk karena gajinya tidak cukup untuk membeli beras. Mari kita ketuk pintu hati para pembuat kebijakan: Perbaiki kualitas MBG, muliakan guru honorer, dan bangunlah pendidikan dengan hati, bukan sekadar dengan mesin. Keadilan adalah saat motor listrik itu berjalan di atas jalanan yang juga dinaungi oleh kesejahteraan para pendidiknya.













