Bingkaiwarta, KUNINGAN — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Cilimus. Seorang pria berinisial MS (38), warga asal Kota Cirebon, berhasil diringkus tim penyidik. Pelaku diduga nekat membawa kabur sepeda motor milik warga yang terparkir di samping rumah, dengan memanfaatkan kelengahan korban yang membiarkan kunci kontak kendaraan masih tergantung.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (24/5) sekitar pukul 18.30 WIB. Lokasi kejadian berada di halaman samping rumah korban yang bertempat tinggal di Dusun Wage, Desa Caracas, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan.
Menurut keterangan Aziz, modus operandi yang digunakan pelaku cukup sederhana namun memanfaatkan kelalaian korban. Saat itu, pemilik kendaraan diketahui meninggalkan sepeda motornya dalam kondisi kunci kontak masih menempel pada kendaraan. Pelaku yang melihat peluang tersebut pun langsung mengambil kesempatan untuk membawa kabur kendaraan roda dua milik korban.
“Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku berinisial MS mengambil sepeda motor tersebut saat mengetahui kunci kontak masih tergantung dan kendaraan dalam kondisi menyala atau siap pakai,” ungkap AKP Abdul Aziz saat memberikan keterangan pers, Selasa (2/6/2026).
Segera setelah menerima laporan kehilangan dari korban, tim Satreskrim Polres Kuningan bergerak cepat bersama personel Unit Reskrim Polsek Cilimus untuk melakukan penyelidikan. Berbekal analisis mendalam terhadap rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar lokasi kejadian dan jejak-jejak yang ditemukan, identitas serta pergerakan pelaku akhirnya berhasil diketahui.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kuningan pun segera melakukan pengejaran hingga ke wilayah Kabupaten Cirebon. Upaya tersebut membuahkan hasil positif, di mana tersangka berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas juga turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo tahun 2010 dengan nomor polisi E-3756-ZC, lengkap beserta kunci kontaknya.
“Alhamdulillah, kendaraan yang dilaporkan hilang oleh korban berhasil kami temukan dan amankan sebagai barang bukti, bersamaan dengan ditangkapnya pelaku,” ujar Aziz.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka kini dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian, yakni Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun, serta pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Di akhir keterangannya, AKP Abdul Aziz menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menjaga keamanan kendaraan. Ia mengingatkan agar tidak pernah meninggalkan kunci kontak menempel pada sepeda motor yang sedang diparkir, meskipun kendaraan tersebut berada di lingkungan rumah sendiri atau tempat yang dianggap aman.
“Kelalaian sekecil apa pun, seperti lupa mencabut kunci atau membiarkan kendaraan dalam keadaan tidak terkunci, sangat berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk selalu waspada dan bekerja sama menjaga keamanan lingkungan, guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” pungkas AKP Abdul Aziz. (Abel)













