_Oleh: Arshana Malika_
Menjelang Ramadan 1447 H, ribuan korban bencana di Sumatra, khususnya Aceh, masih berada dalam kondisi yang memprihatinkan. Alih-alih menyambut bulan suci dengan ketenangan dan persiapan ibadah yang matang, banyak warga justru masih bertahan di pengungsian. Situasi ini memperlihatkan bahwa pemulihan pascabencana belum berjalan optimal. Ramadan yang seharusnya menghadirkan ketenteraman justru diiringi ketidakpastian bagi para penyintas.
Hingga pertengahan Februari 2026, ribuan korban banjir di Aceh Timur dilaporkan masih tinggal di pengungsian karena hunian sementara (huntara) belum rampung sepenuhnya. Warga terpaksa bertahan di tenda dengan fasilitas terbatas, termasuk ruang tinggal yang sempit dan kurang layak untuk jangka panjang. Proses pembangunan huntara yang ditargetkan selesai sebelum Ramadan belum sepenuhnya terealisasi di lapangan. Kondisi ini menunjukkan adanya keterlambatan pemulihan yang berdampak langsung pada kesiapan warga menyambut bulan suci. (Kompas.com, Februari 2026)
Di Aceh Utara, jumlah korban yang masih mengungsi bahkan mencapai puluhan ribu jiwa menjelang Ramadan. Banyak rumah warga rusak berat sehingga mereka tidak memiliki pilihan selain bertahan di lokasi pengungsian. Sebagian wilayah juga masih bergulat dengan dampak sisa banjir yang menghambat aktivitas ekonomi. Keadaan ini menambah beban sosial dan psikologis masyarakat yang telah berbulan-bulan hidup dalam situasi darurat. (Kompas.com, Februari 2026)
Situasi serupa terjadi di Lhokseumawe, di mana sebagian korban banjir masih belum dapat kembali ke rumah mereka. Fasilitas dasar di pengungsian dinilai belum sepenuhnya memadai untuk menunjang kehidupan sehari-hari. Akses terhadap kebutuhan pokok dan kenyamanan tempat tinggal menjadi persoalan yang terus dikeluhkan warga. Ramadan pun semakin dekat, sementara kondisi hunian belum menunjukkan perbaikan signifikan. (Kompas.com, Februari 2026)
Persoalan ekonomi menjadi tekanan tambahan bagi para korban. Di Aceh Tamiang, sejumlah warga mengaku belum bisa kembali bekerja dan harus menghadapi Ramadan tanpa penghasilan tetap. Mata pencaharian yang terhenti membuat mereka sangat bergantung pada bantuan dari luar. Ketidakmampuan memenuhi kebutuhan keluarga secara mandiri memperlihatkan rapuhnya daya tahan ekonomi korban pascabencana. Situasi ini tentu menyulitkan mereka dalam memenuhi kebutuhan selama Ramadan. (Kompas.com, Februari 2026)
Kesaksian warga yang menjalani Ramadan di pengungsian menggambarkan kondisi yang penuh keterbatasan. Mereka mengeluhkan minimnya persediaan makanan, air bersih, serta fasilitas yang menunjang ibadah. Beberapa warga mengaku harus beradaptasi dengan lingkungan pengungsian yang tidak nyaman untuk beribadah secara khusyuk. Gambaran ini menunjukkan bahwa pemulihan sosial belum berjalan seiring dengan kebutuhan spiritual masyarakat. (Tribunnews, Februari 2026).
Ketahanan pangan korban bencana juga disorot dalam laporan media sebagai kondisi yang sangat rentan. Banyak keluarga masih mengandalkan bantuan masyarakat dan relawan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Distribusi bantuan disebut belum sepenuhnya menjangkau seluruh korban secara merata. Ketergantungan berkepanjangan ini menjadi indikator bahwa pemulihan ekonomi dan logistik belum berjalan efektif. (IDN Times, Februari 2026)
Selain itu, persoalan infrastruktur dasar turut memperburuk keadaan. Di sejumlah daerah terdampak bencana di Aceh, listrik dilaporkan belum sepenuhnya menyala menjelang Ramadan. Kondisi ini tentu menghambat aktivitas warga pada malam hari, termasuk untuk sahur dan ibadah tarawih. Ketidakstabilan layanan dasar menunjukkan bahwa pemulihan belum menyentuh seluruh aspek kebutuhan masyarakat. Fakta-fakta ini memperlihatkan bahwa korban bencana masih menghadapi Ramadan dalam kondisi yang jauh dari ideal. (AJNN, Februari 2026).
*Negara dan Kewajiban Riayah*
Rangkaian fakta tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara komitmen kebijakan dan realitas di lapangan. Pemerintah memang menyampaikan target percepatan rekonstruksi sebelum Ramadan. Namun kondisi warga yang masih tinggal di pengungsian menandakan bahwa riayah terhadap rakyat belum optimal. Negara belum sepenuhnya hadir untuk memastikan kebutuhan dasar korban terpenuhi secara menyeluruh.
Dalam perspektif Islam, pemimpin adalah raa’in, yakni pengurus rakyat yang bertanggung jawab langsung atas kesejahteraan mereka. Tanggung jawab ini mencakup pemenuhan kebutuhan dasar, keamanan, serta jaminan hidup yang layak. Ketika rakyat masih menghadapi bulan suci dalam situasi darurat, hal ini menunjukkan adanya kelemahan dalam pelaksanaan fungsi pengurusan. Kondisi tersebut menuntut evaluasi mendalam terhadap model kepemimpinan dan kebijakan yang diterapkan.
Model kepemimpinan kapitalistik sering kali menempatkan kebijakan dalam kerangka administratif dan prosedural semata. Program diumumkan dan target disampaikan, tetapi pelaksanaannya berjalan lambat dan tidak menyentuh kebutuhan mendesak rakyat. Anggaran dan kebijakan kerap tersandera mekanisme birokrasi yang panjang. Akibatnya, rakyat menjadi pihak yang paling merasakan dampak dari keterlambatan tersebut.
*Islam: Solusi Sistemik*
Dalam sistem Islam, negara memiliki kewajiban syar’i untuk menjamin kebutuhan dasar rakyatnya, terutama dalam kondisi darurat seperti bencana. Ramadan dipandang sebagai momentum ibadah yang harus dijaga suasananya agar umat dapat beribadah secara optimal. Karena itu, negara wajib memastikan hunian, pangan, dan layanan dasar telah terpenuhi sebelum memasuki bulan suci. Tidak boleh ada pembiaran terhadap penderitaan rakyat yang berlarut-larut.
Dalam sistem islam, negara menaruh perhatian khusus pada wilayah terdampak bencana. Rekonstruksi dilakukan secara cepat dan terkoordinasi dengan mengerahkan seluruh sumber daya negara. Kebijakan dan anggaran difokuskan pada pemulihan menyeluruh, bukan sekadar pemenuhan target administratif. Prinsip riayah menjadikan kepentingan rakyat sebagai prioritas utama.
Visi riayah juga memastikan bahwa pengelolaan anggaran bersifat efektif dan solutif. Negara tidak membatasi dana ketika kebutuhan rakyat mendesak untuk dipenuhi. Sumber pemasukan tetap serta mekanisme dharibah dapat digunakan untuk menutup kekurangan anggaran pemulihan.
Syekh Abdul Qadim Zallum menjelaskan bahwa dharibah adalah harta yang Allah Swt. wajibkan atas kaum muslim untuk membiayai kebutuhan serta pos-pos yang menjadi kewajiban mereka, khususnya ketika baitulmal tidak memiliki dana untuk menutupi kebutuhan tersebut. Dengan demikian, pajak merupakan harta yang diwajibkan Allah kepada kaum muslim guna memenuhi kebutuhan dan kepentingan yang wajib ditunaikan, apabila kas negara (baitulmal) tidak memiliki dana. (Al-Amwal fi Daulati al-Khilafah, hlm. 129, 135).
Ketika kas baitulmal tidak mencukupi untuk menutupi pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dan umat, pemerintah diperbolehkan memungut pajak dari warga negara muslim. Ketentuan ini tidak berlaku bagi warga negara nonmuslim. Pemungutan pajak pun hanya dikenakan kepada mereka yang tergolong mampu atau berkecukupan, sehingga tidak boleh dibebankan kepada seluruh warga negara sebagaimana praktik yang berlaku saat ini. Dengan demikian, korban bencana tidak akan menyambut Ramadan dalam kondisi rapuh dan penuh ketidakpastian. Wallahu ‘alam













