Oleh: Widdiya Permata Sari
(Komunitas Gen Hijrah)
Bulan Ramadan seharusnya menjadi momentum meningkatkan ketakwaan dan mempererat ketahanan keluarga. Namun, kebijakan pemerintah baru-baru ini justru memicu polemik. Keputusan untuk tetap menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di bulan suci ini mengundang tanya: apakah ini murni untuk memenuhi gizi rakyat, atau sekadar menjaga agar roda “proyek” tetap berputar?
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memastikan program MBG tetap berjalan selama Ramadan 2026 dengan skema penyesuaian distribusi, termasuk opsi pemberian makanan kering bagi penerima manfaat.(bgn.go.id, 8 januari 2026)
Para ahli mulai menyuarakan kekhawatiran. Peneliti dari Core Indonesia, Eliza Mardian, menilai penggunaan makanan kering berisiko tinggi menurunkan kualitas gizi yang diterima anak-anak. Jika gizi tidak optimal, lantas apa urgensinya dipaksakan berjalan di bulan puasa?
Kritik tajam juga datang dari ahli gizi Tan Shot Yen, yang menyarankan agar urusan makan saat Ramadan dikembalikan kepada keluarga. Keinginan kuat pemerintah untuk tetap mengoperasikan Satuan Pelayanan Makan Bergizi (SPPG) di tengah ibadah puasa menguatkan indikasi bahwa kebijakan ini terjebak dalam paradigma kapitalistik. Di mana keberlangsungan operasional dan serapan anggaran (target proyek) seringkali lebih diprioritaskan daripada efektivitas pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat.
Dalam pandangan Islam, pemenuhan kebutuhan pangan bukan sekadar bagi-bagi makanan secara seremonial, melainkan kewajiban sistemik. Berikut adalah tawaran solusi berbasis syariat:
1. Mekanisme Penjaminan Nafkah yang Berjenjang
Islam mengatur ketahanan pangan melalui urutan tanggung jawab yang jelas:
Individu & Kepala Keluarga: Negara wajib menyediakan lapangan kerja agar ayah mampu memberi makan keluarganya.
Kerabat & Tetangga: Peran sosial diaktifkan melalui hukum zakat dan sedekah.
Negara (Baitul Mal): Negara hadir secara langsung saat individu dan lingkungan sosialnya sudah tidak mampu. Penjaminan ini bersifat pelayanan (ri’ayah), bukan komoditas bisnis yang mencari untung atau peluang politik.
2. Pengelolaan Berbasis Amanah, Bukan Kemanfaatan (Cuan)
Negara bertindak sebagai Ra’in (pengurus) yang akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat. Keuangan negara di Baitul Mal harus dikelola dengan skala prioritas. Jika pemberian makanan di bulan Ramadan justru berpotensi mubazir atau tidak bergizi (karena kering), maka anggaran tersebut seharusnya bisa dialokasikan untuk penguatan daya beli keluarga secara langsung.
3. Menjaga Kehormatan Keluarga
Islam sangat menjaga privasi dan kemandirian keluarga. Alih-alih memaksakan distribusi makanan dari pusat yang rawan manipulasi, negara seharusnya fokus membangun kedaulatan pangan agar setiap rumah tangga bisa memasak makanan bergizi mereka sendiri secara bermartabat.
“Imam (Pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari)
Kebijakan MBG di bulan Ramadan jangan sampai menjadi bukti nyata bagaimana birokrasi lebih mencintai angka statistik dan operasional proyek daripada esensi pemenuhan gizi yang sesuai syariat dan kondisi sosiologis umat.













